JA.com, Dharmasraya (Sumatera Barat)-- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska meninjau Bukit Mindawa Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (6/11).

Tujuannya untuk melihat langsung kawasan bekas pertambangan emas ilegal yang menggunakan merkuri sehingga menyebabkan rusaknya lingkungan. Dikawasan tersebut mengalir sungai dari Kabupaten Solok Selatan hingga melintasi Kabupaten Dhamasraya, sehingga dampaknya bisa meluas.

Penambangan ilegal di Dharmasraya telah dihentikan sejak tahun 2007, namun dampaknya masih terasa hingga kini. "Seperti yang kita saksikan, banyak tanaman dan pohon yang sudah dicoba untuk ditanam di lokasi ini. Namun, sudah 12 tahun tidak ada satupun yang berhasil tumbuh."ujar Doni.

Kedepannya Pemda Kabupaten Dharmasraya bersama BNPB akan memulihkan kembali kawasan yang telah rusak. "Kami menyarankan kepada pak bupati agar tanah kembali subur dengan memberikan pupuk kompos dari kotoran sapi. BNPB akan membantu dengan tanaman vetiver dan aneka bibit pohon yang sesuai dengan kondisi tanah di sini. Tanaman vetiver sudah terbukti dapat tumbuh subur di pinggiran sungai, seperti di sungai Citarum Jawa Barat dan mampu mereduksi merkuri," tambah Doni.

Rumput vetiver merupakan sejenis rumput-rumputan berukuran besar dan memiliki banyak keistimewaan. Tanaman ini di Indonesia dikenal dengan nama akar wangi (Vetiveria zizanioides) dapat tumbuh diberbagai bentuk kondisi tanah; areal perbukitan, dataran rendah, daerah rawa dan bahkan pada areal bekas tambang.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska mengatakan, "pemerintah daerah menyambut baik ajakan BNPB dan kami langsung aksi untuk menyebarkam pupuk kandang dan kompos. Kepada semua komponen di daerah untuk menjaga lingkungan dan tidak merusak lingkungan, karena akan berdampak bagi generasi berikutnya", ucap Sutan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi/mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan/paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pencemaran merkuri, akan berdampak pada tremor, gangguan  motorik, kekebalan tubuh, gangguan syaraf, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Perempuan hamil terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah.(hms).
 
Top