JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Akhirnya, Pemko Payakumbuh tidak mengeluarkan izin kafe yang rencananya akan beroperasi di Eks Bioskop Karya kawasan Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat. Tentu saja masyarakat Nunang Daya Bangun berbahagia, karena aspirasi mereka diterima oleh Pemko Payakumbuh, tanpa aksi anarkis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Payakumbuh Harmayunis, Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi, Sekretaris dan Kabid Satpol PP Payakumbuh Efrizon dan Syafrizal, Lurah NDB, LPM, Ketua Pemuda dan Karang Taruna NDB, serta Pemuda dan tokoh masyarakat setempat melaksanakan prosesi penurunan baliho penolakan yang terpasang didepan gedung tersebut.

Kepala DPMPTSP Harmayunis, sesuai dengan permohonan dari pemilik usaha, dan melihat masukan dan persyaratannya, sebelum di proses oleh dinas, ternyata sudah ada komplain masyarakat.

"Lokasi usaha itu didemo warga karena kebetulan dekat mesjid sehingga warga memasang baliho penolakan, dan atas penolakan, dibuat dalam bentuk surat pernyataan kepada Walikota menolak di adakan usaha tersebut, CQ nya ke Kepala DPM-PTSP," kata Harmayunis.

Dikatakannya, pihaknya mengundang pengusaha karaoke family tersebut dan masyarakat serta ada juga intel Polres Payakumbuh dan satpol PP. Kesimpulannya, memang tidak mungkin izinnya dikeluarkan.

Lebih lanjut, pihak pengusaha juga tidak akan membuka tempat usahanya disana, karena dikhawatirkan nanti bergejolak dan timbul riak-riak di masyarakat.

"Tadi kita bersama-sama menyaksikan penurunan baliho penolakan karena hal ini sudah diselesaikan dengan baik-baik," katanya.

Ditegaskan Harmayunis, Pemko Payakumbuh memang mempermudah perizinan, namun apabila didalam proses izin pendirian usaha itu ada penolakan dari masyarakat, hal ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena kebijakan itu tidak bisa diambil dari satu sisi saja, akan banyak pihak-pihak terkait.

"Kita juga melihat jenis izin-izin yang akan dikeluarkan terlebih dahulu, hal ini berlaku kedepan di Kota Payakumbuh. Masyarakat berhak mengajukan penolakan atas izin usaha selagi sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Nunang Daya Bangun (NDB) Dedi Hendri merespon keputusan Pemko dengan baik, dirinya mengapresiasi atas tidak diberikannya izin oleh Pemko terhadap lokasi usaha kafe hiburan tersebut.

"Alhamdulillah, aspirasi masyarakat Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat mendapat respons dari Pemko Payakumbuh. Buktinya, izin untuk membuka kafe tidak dikeluarkan. Terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh beserta jajaran Pemko Payakumbuh," kata Dedi Hendri. (Farhan)
 
Top