JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Kuasa Hukum Rezka Oktoberia, Setia Budi membenarkan bahwa Klainnya hadiri undangan klarifikasi terkait adanya laporan salah satu masyarakat yang bernama Zamhar Pasma Budi, di Polsek Suliki, Kamis (21/11) kemarin. Rezka Oktoberia mantan Caleg DPRI, dari Partai Demokrat, Dapil Sumbar 2, itu datang didampingi Penasehat Hukumnya, Setia Budi. SH. MH.

Hal itu dikatakan Setia Budi dalam jumpa pers dengan beberapa wartawan Luak Limopuluah, Sabtu (23/11) siang di sebuah restoran di Kota Payakumbuh, terkait adanya Laporan Polisi dari Zamhar Pasma Budi, putra Banja Laweh Ketek, Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan, namun berdomisili di Johor Malaysia mengaku relawan pemenangan Rezka Oktoberia.

Menurutnya, kedatangan Rezka Oktoberia menghadiri undangan Klarifikasi pihak kepolisian terkait klarifikasi atas Laporan Polisi Zamhar Pasma Budi No. LP/67/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dugaan "tindak pidana" penipuan berupa uang senilai Rp.1.763.363.653 yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Juli 2019 bertempat di Jorong Banja Laweh, Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Dari Klarifikasi kepada IPDA Muhamad Nasir diruang Unit Satreskrim Polsek Suliki, klain kami dengan lancar berikan tanggapannya dari 24 pertanyaan petugas," kata Setia Budi, Sabtu (23/11) di Payakumbuh.

Lebih lanjut, laporan si pelapor mengatakan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada tanggal 4 Juli 2019 bertempat di Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan.

"Dalam pengakuan klien kami bahwa kejadian itu bermula di salah satu rumah relawan klain kami, yakni Sesmi Erlinda bahwa Zamhar Pasma Budi yang akrap disapa Zamhar Sarkawi ingin bertemu dengan Rezka Oktoberia dalam acara pertemuan di kediamannya di Jorong Tangah Sirah Nagari Andiang, pertengahan Maret 2019 lalu," terang Setia Budi.

Terpisah, Sesmi Erlinda kepada sejumlah wartawan akui, benar dia yang jembatani keinginan Zamhar Pasma Budi berkenalan dengan Caleg Perempuan DPR RI Dapil Sumbar 2, kala itu.

"Namun, setelah dijembatani perkenalan Zamhar dengan Rezka, pihaknya tidak tahu perkembangan lanjutannya," tegas Sesmi di Limbanang, Sabtu, (23/11) sore.

Ditambahkan lagi, bahwa Zamhar membantu dana melalui Rekening BRI a.n Sri Rezeki alias Nunik (Asisten pribadi Rezka Oktoberia- red) senilai Rp.532 Juta dengan perincian 4 kali pengiriman.

Diuraikan Setia Budi, bahwa pengiriman pertama senilai Rp.32 Juta, pengiriman kedua senilai Rp.200 Juta, ke tiga senilai Rp.100 Juta serta terakhir senilai Rp.200 Juta. Hal tersebut guna pengadaan atribut baju kaus dan jilbab.

"Dalam kaca mata hukum kasus yang menimpa klain kami tak masuk delik 378 dan tak ada unsur menjerat klain di karenakan, klien kami tidak pernah berjanji terhadap Zamhar, dalam bentuk apapun. Lagi pula dari laporan si Zamhar tersebut di sebutkan dugaan tindak pidana penipuan berupa uang sebesar Rp.1.763.369.654," katanya.

Setia Budi, lantas persoalankan juga mana bukti nilai uang Rp.1.763.369.653 seperti yang dilaporkan Zamhar tersebut. "Soalnya kleinnya hanya akui terima bantuan relawan sejumlah Rp. 532 Juta," simpul Setia Budi. (Farhan)
 
Top