JA, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (28/1-2022) di Padang.

Pihaknya, akan segera menindaklanjuti jika ada ditemukan hal-hal yang merugikan keuangan negara.

“Alhamdulillah dengan tidak begitu ditemukannya permasalahan-permasalahan terkait penggunaan anggaran belanja daerah di Tanah Datar, namun kita tetap harus menindak lanjuti LHP yang diserahkan BPKP ini, Saya sudah instruksikan Badan Kauangan Daerah (BKD) dan Aset untuk segera menindak lanjutinya," ucap Bupati Eka Putra kemarin di Batusangkar.

Ia didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu, Asisten III Setda Tanah Datar Helfi Rahmi Harun, Inspektur Desi Rima, Kepala BKD Adrion Nurdal, Kabag Prokopim Dedi Triwidono dan Kabag Hukum Audia Safitri.

Dikatakan Eka Putra, yang disoroti BPK Perwakilan seperti proyek Konstruksi Sarang Laba (KSLL) yang merupakan sistem pondasi yang kokoh dan ekonomis, dengan memanfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi, itu kedepan tidak akan dipakai lagi di Tanah Datar.

“Yang perlu segera kita tindak lanjuti yang menjadi sorotan BPKP yaitu pekerjaan rekanan, irigasi dan ruangan rawat inap RSUD M. Ali Hanafiah, sementara untuk belanja pegawai dan belanja pembangunan lainnya tidak ada, yang ada hannya soal pekerjaan rekanan," katanya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Yusna Dewi, menyampaikan jika penyerahan LHP PDTT ini hampir selama dua tahun tidak diberikan secara langsung karena covid-19, dan baru kali ini diberikan secara langsung kembali.

“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawah Lunto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yusna.

Dikatakan Yusna untuk penggunaan anggaran atau belanja daerah harus sesuai dengan mekanisme baik itu di eksekutif maupun legislatif. Seperti dana pokir DPRD, jika sudah masuk ke APBD maka itu harus sesuai mekanisme dan dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan masyarakat bukan konstituen saja.

Yusna juga ingatkan tidak hanya pada provinsi, namun juga daerah.  Jika ada temuan-temuan penyelewengan anggaran negara, maka bisa saja dikirimkan pada aparat penegak hukum. Namun ada juga upaya pengembalian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan, jadi sebaiknya sebelum menjadi temuan hal itu segera diperbaiki.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan acuan administrasi yang jelas dan benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik. (MG)
 
Top