JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Sedikitnya, dua Ranperda disahkan oleh Pimpinan DPRD Tanah Datar bersama Bupati Eka Putra, menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/3-2022) di ruang Sidang Utama DPRD setempat. Masing-masing Ranperda Perpustakaan dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu.
"Sementara, untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya.
Menurut Rony Mulyadi Dt Bungsu, perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.
"Sidang tingkat dua yaitu pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar," ujarnya.
Dikatakannya, untuk penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.
Pada akhir sidang Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya mengapresiasi dan ucapan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Dengan di tetapkan perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan dengan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas," kata Eka.
Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 orang anggota. Hadir juga Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya. (MG)