Pelantikan itu sejalan dengan tenggat waktu tanggal 30 Mei 2022, sebagaimana persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas usulan penyederhanaan birokrasi oleh Kabupaten Limapuluh Kota dan sejumlah daerah lainnya di Sumatera Barat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji 83 orang pejabat fungsional diselenggarakan bersamaan dengan 47 orang pejabat Administrator dan Pengawas pada sejumlah perangkat daerah dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandar Rajo diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra, di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Harau, Senin (30/05/2022), kemarin.
"Pelantikan pejabat fungsional guna memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraaan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, sementara bagi pejabat Administrator dan Pengawas untuk mengisi kekosongan struktur jabatan di perangkat daerah," jelas Sekda Widya Putra mengutip arahan Bupati Limapuluh Kota.
Berbicara tentang pelantikan pejabat administrasi, kata Sekda Widya Putra, hanya dilakukan untuk jabatan pengawas yang tidak masuk dalam skema penyederhanaan birokrasi, antara lain setara eselon IV pada sekretariat perangkat daerah dan kepala seksi di kecamatan.
"Kita bersukur melalui pelantikan ini, Kabupaten Limapuluh Kota mampu memenuhi tenggat waktu penyederhanaan birokrasi sesuai batas waktu yang ditetapkan, Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Tampak hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten I dan III Herman Azmar dan A. Zuhdi Perama, serta kepala-kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Limapuluh Kota. Pelantikan pejabat fungsional mendukung penyederhanaan birokrasi ini, untuk melengkapi pelantikan serupa pada 31 Desember 2021 terhadap 227 pejabat fungsional.
Sementara persetujuan prinsip untuk melantik ke-83 pejabat fungsional merujuk kepada Surat Kementerian Dalam Negeri per 25 Mei 2022 kepada Gubernur Sumatera Barat tentang persetujuan Penyetaraaan jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, pelantikan pejabat fungsional dan struktural juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Sekda mengutip sambutan Bupati Limapuluh Kota mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat fungsional dan struktural adalah bagian perputaran roda organisasi yang bertujuan untuk pola pembinaan, pemantapan kapasitas kelembagaan dan pengembangan karir aparatur sipil negara. Untuk itu, ulas Bupati Limapuluh Kota meminta kepada pejabat yang diberi amanah untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas di mana saja bertugas. Selain itu kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota mengeluarkan kemampuan dan melaksanakan tugas dengan baik dan optimal demi mendukung pembangunan sesuai visi dan misi daerah.
"Penempatan pejabat melalui pelantikan ini merupakan pola pembinaan karir pegawai negeri sipil, yang dilakukan untuk pembenahan, penyegaran, dan pemantapan organisasi agar meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam pelayanan," terang Bupati.
Limapuluh Kota sebagaimana dikutip Sekretaris Daerah. Di bagian akhir dari sambutan tertulisnya Bupati Limapuluh Kota menekankan empat pesan penting kepada pejabat yang baru dilantik, pertama senatiasa menjaga marwah dan martabat daerah. Berikutnya, mengembangkan komunikasi positif di setiap lini saat bertugas serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan terakhir adalah bahu membahu dengan segenap komponen di perangkat daerah untuk memaksimalkan pencapaian misi daerah. (MG)