Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian membacakan seluruh jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Tanah Datar yang dilayangkan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Salah satu menjadi sorotan salah satu fraksi DPRD Tanah Datar ialah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimasa pandemi Covid-19, dimana sektor ekonomi mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Ia, menjelaskan peningkatan realisasi PAD terjadi pada triwulan III dan IV tahun 2021 seiring dengan dicabutnya status PPKM level IV bagi Kabupaten Tanah Datar serta menurunnya angka covid-19 sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemungutan PAD.
Tidak hanya itu, Bupati Eka menjelaskan pembatalan Kabupaten Tanah Datar menjadi tuan rumah di ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2023.
"Berbagai faktor penanguhan Tanah Datar sebagai tuan rumah di pergelaran Porprov 2023, yakni belum tersedianya sarana dan prasarana seperti kolam renang, panjat tebing, lapangan basket indoor. Faktor lainnya, tidak cukup waktu melakukan rehab sedang dan berat untuk pembangunannya. Selain, besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk rehab sedang maupun berat,” ujar Bupati Eka.
Sementara itu, Bupati Eka menjawab pandangan fraksi terkait belum dibukanya lapangan Cindua Mato untuk umum, ia menjelaskan kegiatan pembangunan dilaksanakan Balai Sarana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat, dengan salah satu syarat bahwa lapangan yang dibangun asetnya harus diserahkan terlebih dahulu ke Balai Sarana Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat. Sedangkan, Kabupaten Tanah Datar hanya sebagai penerima manfaat.
“Pengerjaan taman kota lapangan Cindua Mato belum berakhir. Namun, terjadi pemutusan kontrak dengan pelaksana pekerjaan. Saat ini, sedang dilakukan verifikasi oleh BPKP tentang hasil pekerjaan tahun 2021, dan kelanjutan pembangunannya, menunggu hasil verifikasi oleh BPKP,” ujarnya.
Terlepas dari semua itu, fraksi DPRD Tanah Datar sebagian besar mengucapkan apresiasi kepada pemerintah Tanah Datar yang telah berhasil meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari BPK perwakilan Sumatera Barat.
“Terima kasih atas apresiasinya, karena pemerintah daerah dapat mempertahankan opini WTP ke sebelas kalinya. WTP merupakan salah satu persyaratan dasar untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) disamping faktor keberhasilan kinerja lainnya,” ujar Bupati Eka.
Rapat Paripurna itu pun, diakhiri dengan penyerahan laporan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Bupati Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian kepada Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Sekwan Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD dan undangan lainnya. (MG)