Kedua kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo per-tanggal 13 Mei 2022 antara lain, pertama, Surat Perintah: 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, sedangkan kedua, Surat Perintah Nomor : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang.
"Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangki, Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu," kata Eki Hari Purnama.
Dikatakan, kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.
"Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Limapuluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Serta himbauan kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku," ujarnya.
Kemudian, kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan qurban 1443 H.
"Pembelian hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang," ujar Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.
Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
Kabupaten Limapuluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Limapuluh Kota menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor. (MG)