Opini WTP disampaikan saat penyerahan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota Deni Asra, Rabu (18/05/2022), kemarin di Aula Lantai IV, Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Bupati Safaruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK Perwakilan Sumbar atas opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah. Pernyataan opini WTP dinilainya akan lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan pengelolaan anggaran sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia, juga mengingatkan perolehan prestasi opini WTP jangan sampai membuat aparatur daerah cepat berpuas diri, justru momentum ini menjadi standar yang mesti terus dipertahankan dalam kinerja pelaporan keuangan daerah.
"Kita menyampaikan terima kasih kepada segenap perangkat daerah atas capaian WTP ini. Namun dengan pencapaian ini jangan sampai membuat kita lengah, tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel hendaknya terus kita tingkatkan. Dan, yang paling penting terhadap rekomendasi dan temuan BPK pada LHP, baik hasil audit tahun sebelumnya dan yang masih belum maksimal dilaksanakan, tentu harus segera kita tindaklanjuti," kata Bupati Safaruddin.
Lebih lanjut, sejatinya, WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material serta auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/ pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya kata Bupati, dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan).
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Yusnadewi menuturkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD tahun 2021 dari lima daerah yang menyerahkan laporan, antara lain, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sijunjung, ke lima daerah tersebut diganjar oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD tahun anggaran 2021.
Kelima daerah tersebut juga dinilai BPK memiliki kemauan yang sungguh-sungguh dalam pengelolaan anggaran daerah, karena menyerahkan LKPD 13 hari lebih cepat dari tenggat waktu yang disediakan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat ini, sehingga sesuai dengan perundang-undangan langsung melakukan pemeriksaan, dua bulan setelah penyerahan laporan ini, hari ini kami menyatakan kelima daerah ini berhasil mendapatkan Opini WTP," tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang didaulat untuk mewakili daerah penerima WTP menyampaikan sambutan pada acara tersebut mengungkapkan rasa syukur atas capaian Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan empat daerah lainnya. Raihan WTP ini, katanya tak lepas dari peran BPK yang dilaksanakan secara profesional yang senantiasa membimbing untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pemenuhan tindak lanjut hasil temuan dan memberikan masukan dalam hal mengelola keuangan daerah di Sumatera Barat.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Sumbar yang telah memberikan opini WTP ini. Dengan opini WTP yang diraih ini, kami Pemerintah Daerah akan terus berbenah dalam menyajikan laporan keuangan secara akuntabel, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta terus meminta dukungan dari warga masyarakat dan stakeholder terkait, untuk bersama-sama membangun daerah ke arah yang lebih baik lagi," ungkapnya.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar juga mengungkapkan dengan raihan opini WTP ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja yang baik dari aparatur Pemerintah Daerah dalam penyajian LKPD. Dia juga berpesan agar kelima daerah yang menerima opini WTP dari BPK RI untuk tidak cepat berpuas diri dan menjadikan opini WTP tersebut menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
"Jadikan opini WTP ini sebagai standar acuan prestasi. Memang opini WTP ini harus kita raih namun target kita selanjutnya ialah menciptakan standar pengelolaan keuangan yang efektif, jadi nanti diharapkan setiap perencanaan dibuat secara matang, pelaksanaannya sesuai dengan standar yang berlaku dan outputnya berdampak terhadap pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (MG)