Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengadakan Rapat Koordinas (Rakor) dengan tema, “Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN Dilingkungan Pemerintah Daerah”, Rabu (21/9/2022) di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jendral Sudirman, Kav 86 Jakarta Pusat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang menghadiri langsung rakor tersebut mengingat pentingnya hal ini dan masih banyak tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dan perlu diperjuangkan, berharap tidak ada pemberhentian pegawai Non ASN yang telah mengabdi dan bekerja di Pemda.
“Kita berharap tidak ada pemberhentian tenaga non ASN, kita beri kesempatan hingga 2025 nanti, dan terkait tenaga P3K juga harus ada anggaran dari Pemerintah Pusat karena kita daerah juga tidak akan mampu membiayai keseluruhannya, karena kita Tanah Datar juga daerah yang tidak memiliki industri ataupun sumber kekayaan alam yang dapat dikembangkan,” ujarnya.
Dikatakan Bupati Eka Putra pada Rakor yang dihadiri hampir seluruh kepala daerah se-Indonesia itu, bahwa intinya bagaimanapun kepala daerah harus memperjuangkan agar tidak ada pemberhentian bagi tenaga non ASN. Pemerintah Pusat juga harus mengalokasikan anggaran bagi tenaga P3K untuk daerah-daerah yang memang memiliki anggaran terbatas termasuk Kabupaten Tanah Datar.
“Kita menyampaikan aspirasi kepada Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kepala BKN yang diundang sekaligus menjadi narasumber pada rakor kali ini,” tambah Eka Putra.
Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan permasalahan pegawai ASN maupun Non ASN terkait dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP).
“Kami selalu berkoordinasi dengan BKN dan itu intens untuk menyamakan data sehingga tidak ada penumpang gelap yang menyusup,” ujarnya.
Dikatakan Azwar Anas, ke depan Kemenpan akan didesign dengan sistem ke arah digital karena ini lebih murah dan lebih efisien dan ini juga arahan dari Presiden. Ini sebuah keniscayaan, tidak ada pilihan di luar distrubsi atau suatu era perubahan secara besar dan inovasi yang secara fundamental sehingga berubah pada tatanan dan sistem secara yang lebih baru.
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Dharmasraya minta Menpan RB dapat menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN tersebut dan juga tenaga P3K yang sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dikatakan Sutan Riska, dari pembicaraan sebelumnya bahwa pegawai Non ASN atau honorer hingga Oktober 2023 mendatang akan dihapuskan dan ini menjadi kegelisahan bagi kepala daerah diseluruh Indonesia.
“Sementara untuk kesempatan menjadi tenaga P3K melalui seleksi terbuka dengan persyaratan tertentu menjadi kendala bagi tenaga honorer yang sudah lama terlebih jika bersaing dengan lulusan sarjana yang baru lulus, sedangkan bagi pemerintah daerah pengangkatan P3K sebagai konsekuensi dan penghapusan honorer jelas akan membebani,” ujarnya.
Dikatakan Sutan Riska terkait P3K ini, karena standar gaji sama dengan ASN, maka ia minta Pemerintah Pusat juga mengucurkan anggaran kepada daerah. (MG)