Ketua Rony Mulyadi sampaikan sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan pada tanggal 11 September 2022 kemarin.
"Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar," sampai Anton Yondra.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp1.187.138.974.088,88, dan Belanja daerah sebesar Rp1.288.136.563.233,88 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp100.997.589.145,00 kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp111.596.589.145,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp10.599.000.000,00.
Selanjutnya, sampai Anton Yondra, selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu Fraksi PKS dengan juru bicara Nurzal, Fraksi Hanura dengan juru bicara Benny Apero, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Syafril, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Jonnedi, Fraksi Golkar dengan juru bicara NDedi Irawan, Fraksi PAN dengan juru bicara Benny Remon dan Fraksi Nasdemdengan juru bicara Nova Hendria.
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Tanah Datar.
"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dengan TAPD," katanya.
Disebutkan Wabup Richi Aprian, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati tanggal 24 Agustus 2022 lalu.
"Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kita masih memprioritaskan anggaran untuk program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial dan dukungan vaksinasi serta belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022," ujar Wabup.
Kemudian Wabup juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 - 2026," tukasnya. (MG)