JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah gelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, Kamis (10/04/2025), kemarin di Ruang Sidang Utama DPRD setempat 


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan, serta dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. 


Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, hasil keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024. 


"Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2024 menghasilkan sebanyak 36 Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita," katanya. 


Dikatakan Anton Yondra, rekomendasi  yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. 


"Rekomendasi meliputi penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah," jelasnya. 


Ketua Anton Yondra atas nama DPRD Tanah Datar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas perekonomian masyarakat sehingga tidak begitu berdampak seperti daerah-daerah lainnya. 


Sementara itu Bupati Eka Putra sampaikan, sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


"Alhamdulillah,  LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 


Ditambahkan, tahapan dan proses pembahasan tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 


"Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, atau yang kita kenal dengan good governance," jelas Eka Putra. 


Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan terima kasih karena pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD. 


"Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," ujarnya. 


Kemudian, kata Eka Putra rekomendasi DPRD sebagaimana yang telah kita dengarkan secara bersama-sama, merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah. 


"Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan semua unsur atas kerjasama dan kolaborasi telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar, tentunya atas kerjasama dan kolaborasi semua unsur di Kabupaten Tanah Datar," pungkasnya. (MG)

 
Top