JACOM, PADANG PANJANG--Pemerintah Kota Padang Panjang terus secara aktif mensosialisasikan kawasan tanpa rokok ke Perkantoran, sekolah dan fasilitas kesehatan di Kota Padang Panjang. Sosialisasi ini berlangsung selama 7 hari, sejak (19/10) hingga (25/10).Kegiatan sosialisasi dimulai dengan menempel tanda larangan merokokok di hampir seluruh lokasi perkantoran.
Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kabag Humas Ampera Salim mengatakan pemasangan stiker kawasan tanpa rokok itu merupakan tahap awal sebagai bentuk sosialisasi sesui dengan PERDA No. 2 Tahun 2014. “di tahun 2017 bagi yang kedapatan merekok akan ada sanksinya. Namun perlu disadari sebenarnya peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat,”katanya.
Bila ditinjau dari sudut pandang kesehatan, rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan bahaya bagi kesehatan. 
Dari hasil penelitian terdapat 42.000 perokok pasif yang meninggal setiap tahunnya, 900 diantaranya adalah bayi.

Merokok dapat menimbulkan berbagai bahaya. Diantaranya : kanker paru, dimana sekitar 90 persen kanker paru diakibatkan oleh rokok.
Bahaya kedua yaitu kanker kandung kemih, kanker payudara, dimanaperempuan yang merokok lebih beresiko mengembangkan kanker payudara.Hasil study menunjukkan perempuan yang mulai merokok di usia 20 tahundan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali beresiko besar terkena kanker
payudara.

Bahaya lainnya kanker serviks, sekitar 30 persen kematian akibat
kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual.

Kemudian merokok juga dapat menyebabkan kanker kerongkongan, kanker pencernaan, kanker ginjal, kanker mulut.
Tembakau adalah penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalaminya dibanding orang yang tidak merokok dan

Orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebihbesar. Beberapa zat yang terkandung di dalam rokok antara lain nikotin, tar, karbon monoksida, zat karsinogen, zat iritan. Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung
dalam asap rokok dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang

Rokok. 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya hidrogen sianida (HCN), Arsen, Amonia, Polonium dan Karbon Monoksida. 
 
Top