JA.com, Jakarta--Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan pengarahan tentang "Sosialisasi Tantangan-Tantangan dalam Pelaksanaan PP 53 Tahun 2015 Tentang Disiplin PNS dan Solusinya, Serta Pengenalan Apliksai E-Disiplin." Deputi Persidangan Damayanti, mengharapkan dengan acara pengarahan ini dimaksudkan bisa menggugah pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI meningkatkan kedisiplinan.
"Semoga sosialisasi ini dapat merefresh dan menggugah teman-teman agar lebih disiplin. Ini juga menjadi catatan tingkat kedisiplinan kehadiran, menjadi salah satu acuan ketika akan dipromosikan atau dimutasikan," jelas Damayanti saat acara sosialisasi, di Nusantara II, Jumat (9/12/2016).
Damayanti juga mengatakan, tunjangan kinerja yang telah direalisasikan hendaknya dibarengi dengan tingkat kedisiplinan pegawai. Dia mengungkapkan, catatan yang ada dari 1325 pegawai Setjen DPR RI ternyata ada 370 orang terkena pelanggaran disiplin, khususnya tentang kehadiran. "Khususnya tentang kehadiran tepat waktu pulang lebih awal, itu yang membuat prihatin kita," ungkapnya dalam rilis.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 dijelaskan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi pegawai negeri ketika lebih dari 46 hari akumulasi dia tidak hadir itu dia harus keluar. Ini yang disampaikan. Kita tidak bisa berleha-leha, malas-malas, sudah bukan saatnya. Lebih dari 46 hari keluar. Moga-moga dengan sosialisasi ini teman-teman giat dan memicu untuk lebih rajin lagi," tandas Damayanti.