JA.com,Padang--Jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat tangkap dua orang tersangka melakukan tindak pidana aborsi  membawa maut, di kota Bukittinggi pada 18 Januari 2017. Hal ini dijelaskan AKBP Syamsi di ruang Lobi Mapolda Sumbar (25/01/2017).

Mereka yang diamankan berinisial M (32) pekerja swasta dan MC (35) Karyawan Kontrak di Rumah Sakit swasta Bukittinggi, Diduga dari kerjasama kedua tersangka untuk sepakat  melakukan pengguguran kandungan di Air Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang, mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Tertangkapnya tersangka atas laporan dari pihak orangtua dan keluarga korban HRM (23)  ke Polda, dan ditanggap langsung, sehingga melakukan penangkapan kedua tersangka.

Berawal dari kejadian ini,pada bulan September 2016 lalu, yang mana tersangka M menjalin kasih dengan HRM yang  sama-sam bekerja di perusahaan rokok PT HM. Pasangan sejoli ini larut dengan jalin kasih sehingga melakukan hubungan suami istri, dan membuahi hasil di kandungan korban.

Waktu terus berlalu, diperkirakan kandungan korban sudah mencapai lima bulan namun si lelaki masih enggan untuk menikahi HRM, sementara perut semakin membesar. Keresahan mulai muncul, tersangka M mulai mencari akal dengan menggunakan internet untuk mencari obat pengguguran.

Setelah ditemukan jenis obat yang diinginkan melalui internet, langsung tersangka M menghubungi temannya MC yang bekerja sebagai karyawan salah satu di rumah sakit Bukittinggi, M pun langsung mentransfer uang pembelian obat. Obat yang dipesan sebanyak 5 butir dengan jadwal minum yang telah ditentukan didapati tersangka, lalu korban disuruh meminumnya.

Merasa kurang bersih dipesan lagi, sampai pemesanan tiga kali, namun hasilnya tetap juga nihil atau kurang bersih, terlihat kondisi korban mulai menurun, korban pun di periksa ke bidan di Bukittinggi tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Namun hasil pemeriksaan bidan menyarankan untuk diperiksa di klinik Bersalin, dari hasil pemeriksaan kandungan dengan USG, dokter pun menyarankan agar di kuret karena kandungan korban HRM belum bersih, namun korban menolak untuk dikuret.

Korban pun mengalami kejang-kejang dirumah kediaman saksi, hal ini dianggap kemasukan makhluk halus, lalu korban dibawa ke salah satu rumah Buya sesampainya ditempat Buya korban tidak sadarkan diri dan Buya pun menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit di Payakumbuh, namun sekitar pukul 15.00  WIB korban dinyatakan tidak bernyawa lagi oleh pihak rumah sakit. Kejadian ini diketahui pada 6 Januari 2017

Dengan melapornya pihak keluarga diminta keterangan saksi sebanyak 17 orang dengan 9 macam barang bukti. Pihak polda telah mengamankan tersangka pada 18 Januari 2017 di Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP. Syamsi menjelaskan tersangka bisa dikenakan Pasal 247,248,249 KUHP atau Pasal 299 KUHP jo Pasal 75(1) dan ayat (2) jo Pasal 194 Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009.” Tuturnya. *micke

 
Top