JA.com (Solsel) -- Komunitas Wartawan Solok Selatan (KWSS) Sumatera Barat, mengutuk keras intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas pada Jumat (24/3/2017) dinihari. Intimidasi terhadap lima jurnalis TV dan Media Online ini dilakukan Manager dan Sekuriti Juliet Pub saat ikut razia Sat Pol PP Kota Padang.

“Kita sangat mengutuk keras perlakuan Manager, Sekuriti dan diduga preman bayaran atas perlakuan yang dilakukan kepada sejumlah jurnalis,” kata Ketua KWSS, Deno Bustanul.

Menurut dia, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” katanya.

Dia mengatakan, pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan,” kata dia.

Padahal tambah dia, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Sementara pers adalah pilar ke empat di era demokrasi saat ini, Pemberian informasi tersebut ada payung hukumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik. (Map)
 
Top