Risman Siranggi, SH |
JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Pengusaha Yanthy Hasadis mencabut laporan Polisinya LP/336/K/II/2017/SPKT Unit II tanggal 26 Februari 2017 terkait dugaan pemerasan yang dialaminya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang (27/2), Ada apa?
Pengusaha wanita ini beberapa hari lalu, kerap jadi bahan gunjingan di gedung bundar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Padang sebagai istri selingkuhan Erisman Ketua DPRD. Yanthy melaporkan Wahyu Iramana Putra dalam hal pemerasan yang dilakukan terhadapnya.
Dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Bagindo Amir dan Hendri Yanto Cupu, Wanita 50 tahun tersebut datangke Polresta Padang, melaporkan Wahyu pada Minggu (26/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dilaporkannya Wahyu oleh Yanthy dengan dasar pesan singkat, telpon dan WhatsApp Messenger tersebut, Yanthy mengaku dimintai uang tunai sejumlah Rp600 juta guna dibagi-bagikan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang sejumlah Rp30 juta.
Diduga Wahyu harus menyiapkan uang tersebut, jika tidak, Wahyu akan mengagendakan rapat paripurna untuk Ketua DPRD Kota Padang, bahwa Erisman mengatakan bahwa Yanthy merupakan istri dari Erisman.
Hal ini diyakini oleh Risman Siranggi dan Tim kuasa hukum dari Yanthy"bawa ini bentuk upaya pemerasan terhadap klien kami, makanya kami membuat laporan polisi tersebut.
“Dengan dilengkapi bukti yang cukup kuat dan siap kami beberkan jika seandainya penyidik dan pengadilan meminta bukti tersebut di persidangan,” kata Risman Siranggi ketika di temui diruang kerjanya, Rabu malam, (1/3).
Tambahanya, menenai pencabutan Laporan Polisi tersebut tanpa didampingi saya sebagai kuasa hukum, itu sah-sah saja, namun memang dalam etikanya, kurang baik. Yah kalau udah ada jalan damai secara kekeluargaan tidak masalah, cuma pencabutan Laporan Polisi itu, ada apa?
Menyinggung masalah Laporan polisi Erisman atas pencemaran nama baiknya, Risman Siranggi mengatakan," Laporan pencemaran nama baik ini tetap berlanjut, namun kita tunggu ketua Erisman pulang dari kunjungan kerjanya,"
tuturnya senyum.Micke