JA.com, (Solsel) -- Sekretaris Daerah H. Yulian Efi atas nama Bupati Solok Selatan mengukuhkan 13 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solsel yang dilaksanakan di Aula Kantor Dukcapil setempat, Rabu (19/4).
Pengukuhan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang diwakili Kabid Mutasi, Kepala Dinas Sosial PMD serta ASN dilingkungan Dinas Dukcapil. Pelantikan pejabat Dukcapil tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia masing-masing Nomor : 821.22-2551 Dukcapil 2017 tanggal 30 Maret 2017 dan Nomor 821.2-566 Dukcapil Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Selaku Sekretaris Dinas, Kepala Badan, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Dukcapil Solsel.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Drs. Efi Yandri, M.Si, Yulianis, S.Pd, MM. Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Yulian efi mengatakan Dukcapil merupakan lembaga strategis yang menyangkut penerbitan dokumen-dokumen kependudukan.
“Jadi, diharapkan kepada para pejabat untuk dapat bekerja dengan baik demi mencapai hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, sehingga kebijakan suatu OPD sebagian akan ditentukan oleh kemampuan, komitmen, integritas dan loyalitas para pejabat.
“karenanya setiap pejabat diharapkan menjadi roda penggerak organisasi dan bergulirnya fungsi-fungsi manajemenn dan administrasi baik,” ungkpanya,
Ia menjelaskan, sesuai amanat UU RI nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menyebutkan keharusan adanya evaluasi kinerja terhadap pejabat struktural guna mengantisipasi kebutuhan organisasi untuk mendapatkan pejabat yang berkompeten, maka pejabat yang telah dikukuhkan saat ini bisa saja di promosi atau di mutasi pada jabatan lain dan tidak tertutup kemungkinan akan diberentikan dari jabatan saat ini.
“Dengan ini kami harapkan pejabat yang baru dikukuhkan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mementingkan kepentingan daerah/negara dari pada kepentingan pribadi/golongan,” ungkapnya.
Berikut nama-nama pejabat yang dikukuhkan : Drs. Efi Yandri, M,Si sebagai Kepala Dinas Dukcapil, Yulianis, S.Pd,MM sebagai Sekretaris Dukcapil, Aksermansyah, SH sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kasman, S.IP sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Seng Hardi, S.Sos sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Informasi, Yerfaliatis sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian, Desmiel Wadi Nasrita, SE sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Tismar, S.Sos sebagai Kasi Identitas Penduduk, Shinta Lakmi Dewi, S.Sos sebagai Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Rosmyyetti Darwin, S.Kom sebagai Kasi Kelahiran dan Kematian, Doni Sefri Irwandi, SE, MM sebagai Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Doni Revindra, SH sebagai Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Suhi Lestari, S.Sos sebagai Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Map)