JA.com, PADANG (Sumatera Barat)- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Kota Padang mengalami peningkatan realisasi penerimaan sejak adanya bidang pemeriksaan yang dibentuk oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Padang sejak 3 Januari 2017 lalu.

Untuk 2017, Bapenda Padang menargetkan penerimaan BPHTB 49,5 Milyar dan sampai saat ini, bidang pemeriksaan telah berasil mengumpulkan BPHTB sebanyak 14, 7 Milyar atau 29,80 persen di triwulan I.
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dan merupakan salah pajak daerah yang menggunakan sistem self assesment (menghitung dan membayar sendiri).

Kasubid Pemeriksaan Bapenda Padang, Hendra Effendi mengatakan, perbedaan penerimaan BPHTB benar-benar berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada 2016 lalu, realisasi penerimaan BPHT sangat rendah, hanya setengah dari jumlah yang ditargetkan oleh Bapenda Padang.

"Tahun lalu, target BPHTB yang ditetapkan oleh Bapenda Padang adalah 58 Milyar, namun yang tercapai hanya 48 persen dari targetnya sampai dengan Desember 2016.

Hal ini tentunya sangat mengecewakan mengetahui hal tersebut. Padahal penargetan yang Bapenda lakukan tentunya juga bertujuan untuk menyukseskan pembangunan Kota Padang," ujarnya.

Menurutnya, BPHTB termasuk hal yang paling sulit dilakukan oleh bidang pemeriksaan. Karena pembayaran BPHTB dipercayakan saja pada wajib pajaknya.

"Pembayaran BPHTB biasanya dipercayakan pada wajib pajak, mungkin itu yang menyebabkan sebelumnya penerimaan pajaknya sangat rendah. Oleh karena itu, BPHTB saat ini ditangani oleh bidang pemeriksaan akan memeriksa data-data mengenai BPHTB dari wajib pajak dan langsung melihat ke lokasi," katanya.

Bahkan, bidang pemeriksaan juga membuat Surat Pernyataan atas Nama Tuhan antara penjual dan pembeli yang benar-benar mengandalkan kejujuran dari kedua belah pihak dalam trasaksi jual beli tanah.
 
Top