PADANG. JA.com (Sumatera Barat)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Padang Tahun 2016 sebagai pedoman bagi Wali Kota Padang untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan ke depan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017 dilaksanakan 28 April 2017 di gedung bundar Sawahan.
Dalam sidang tersebut rekomendasi disampaikan oleh Faisal Nasir sebagai juru bicara dalam gabungan panitia khusus (Pansus) yang telah membahas LKPj walikota sebelumnya. Ada sebanyak beberapa butir rekomendasi yang disampaikan dalam paripurna tersebut.
Masalah di Dinas Catatan Sipil terkait denda keterlambatan akte kelahiran, disarankan Pemko Padang agar mengajukan Ranperda Perubahan Tarif dimaksud. Untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar mengajukan Ranperda Pemakaian Aset dan Pemko terutama yang berada di Tahura.
Dalam rekomendasi LKPj tersebut ditekankan agar semua OPD yang menghasil PAD membuat kajian potensi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan target 100 persen dan tidak lagi terkesan seolah-olah target adalah suatu pemaksaan.Kemudian juga disampaikan, Wali Kota harus terus melakukan peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja dan bedah rumah menggulirkan program dan mempercepat pembentukan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan perekonomian.
Pansus DPRD juga menyarankan agar ada penambahan jam kerja sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Juga disarankan Tahun Anggaran 2018 dalam pembuatan Ipal dan Retraining Box RPH agar dapat berfungsi secara maksimal. Bagi ASN yang tidak melaporkan SKP dan tingkat kehadiran agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak lupa Walikota diingatkan agar semua OPD menyusun program dan kegiatan sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD sehingga realisasi pencapaian target tercapai. Dan OPD yang sudah merealisasikan Belanja Tidak Langsung secara rasional diminta untuk tetap menjaga keberhasilan ini dengan baik.