JA.com, AGAM *Smatera Barat)--Pemilihan seleksi Kepala Urusan (Ka.Ur) Tata Usaha dan Umum Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, April lalu, diduga Walinagari kangkangi Perda No.13 Tahun 2016 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kalau wewenang disalahgunakan maka peraturan dan sumpahpun dilanggar. Hal ini terjadi di Nagari Garagahan yang dipimpin oleh walinagarinya Firmandaus, S.Ag ketika seleksi untuk perangkat nagari tersebut terindikasi kecurangan.

Pada pemilihan perangkat nagari yang diadakan 20 April 2017 lalu di kantor walinagari Gragahan ternyata menimbulkan konflik, dikarenakan walinagari merekomendasikan bukan nilai yang tertinggi, malahan yang dipilih peserta urutan nomor 3 (tiga).

Hasil pemilihan tes perangkat nagari bulan lalu itu dengan nilai tertinggi dari hasil tim seleksi, yang mana nilai tertinggi pertama RA, nilai tertinggi kedua DL dan ketiga DV. Ironisnya hasil tes tersebut dilarang untuk diumumkan ke publik. Namun yang direkomendasikan ke Camat adalah DV diurutan ketiga tersebut untuk dilantik. Ironisnya, pemenang tes seleksi ini pun tidak diumumkan oleh perintah walinagari, ini sudah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada apa?

Hasil informasi yang dihimpunan, bahwa diduga walinagari ada kongkalingkong dengan keluarga DV untuk dipilih sebagai perangkat nagari, yang mana keluarga DV salah seorang PNS disalah satu dinas pemerintah.  

Seorang tokoh masyarakat nagari Garagahan mengatakan,” bahwa dulu persoalan ini pernah dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) nagari, namun hasilnya nihil, karena walinagari tetap ngotot memilih DV. Disini terlihat walinagari melanggar Perda nomor 13 tahun 2016 pasal 17 tentang sumpahnya yang diminta untuk bertindak jujur dan seadil-adilnya juga BAB IV pasal 20 tentang larangan Walinagari bertindak diluar ketentuan UU. termasuk poin (d) diskrimatif terhadap warga, poin (e) meresahkan sekelompok warga dan poin (f). Melakukan kolusi dan nepotisme.”tuturnya.   

Tambahnya, diharapkan pihak yang berwenang untuk ditinjau ulang pemilihan perangkat nagari tersebut, seperti DPRD kabupaten Agam agar bisa memanggil walinagari yang telah melanggar perda yang disahkan oleh pemerintah kabupaten Agam.”harapnya.*micke

 
Top