JA.com, Padang (Sumatera Barat)Terkait laporan polisi No.Pol.: LP/239/ IX/2017/ SPKT-Sbr oleh Afrizal DJ, tentang pemberitaan di salah satu koran minguan JN September lalu, maka Pemimpn Umum Koran JN ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sumbar dengan dugaan penghinaan dan menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dan menyiarkan melalui media cetak.

“Atas penetapan tersangka kepada pemimpin umum Koran Ismail N tersebut meminta saran dan pendapat kepada dewan pers.” katanya pada jurnalandalas.com.

Maka hal ini menuai tanggapan dari Furqon Bagian Pengaduan di Dewan Pers mengatakan,” ini ranahnya masalah pemberitaan. Seharusnya pihak kepolisian sebelum melakukan proses penyidikan harus mengacu kepada UU Pokok Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri.” Jelas Furqon di Dewan Pers.

Tambahnya, Dewan Pers akan mempelajari kasus ini, dan sampaikan kepada penyidik Polda Sumbar. Sebab masalah ini adalah masalah karya jurnalis dan belum bisa dilarikan keranah pidana sebelum adanya keputusan dari dewan pers. ungkap Furqon pada Ismail minta saran di dewan Pers.

Dalam Nota Kesepakatan Dewan Pers dengan Polri No.2/DP/MoU/II/ 2017 pada Bab III pasal 4 ayat 1. Para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan ayat 2. Pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa atau mengadu  untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.


Salah seorang wartawan media online mengatakan,” Kenapa pihak pelapor tidak melakukan yang telah jelas diterangkan di Undang-undang pokok Pers dan Nota kesepakatan tersebut? Begitu juga pihak kepolisian, seharusnya mempelajari Nta Kesepakatan tersebut, tidak langsung menetapkan tersangka saja.” Tuturnya. Micke
 
Top