“Atas penetapan tersangka kepada pemimpin umum Koran Ismail N
tersebut meminta saran dan pendapat kepada dewan pers.” katanya pada
jurnalandalas.com.
Maka hal ini menuai tanggapan dari Furqon Bagian Pengaduan
di Dewan Pers mengatakan,” ini ranahnya masalah pemberitaan. Seharusnya pihak
kepolisian sebelum melakukan proses penyidikan harus mengacu kepada UU Pokok Pers
dan MoU Dewan Pers dengan Polri.” Jelas Furqon di Dewan Pers.
Tambahnya, Dewan Pers
akan mempelajari kasus ini, dan sampaikan kepada penyidik Polda Sumbar. Sebab
masalah ini adalah masalah karya jurnalis dan belum bisa dilarikan keranah
pidana sebelum adanya keputusan dari dewan pers. ungkap Furqon pada Ismail
minta saran di dewan Pers.
Dalam Nota Kesepakatan Dewan Pers dengan Polri
No.2/DP/MoU/II/ 2017 pada Bab III pasal 4 ayat 1. Para pihak berkoordinasi
terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan ayat 2. Pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan
perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/
media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa atau
mengadu untuk melakukan langkah-langkah
secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi,
Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.
Salah seorang wartawan media online mengatakan,” Kenapa
pihak pelapor tidak melakukan yang telah jelas diterangkan di Undang-undang pokok
Pers dan Nota kesepakatan tersebut? Begitu juga pihak kepolisian, seharusnya mempelajari
Nta Kesepakatan tersebut, tidak langsung menetapkan tersangka saja.” Tuturnya.
Micke