JA.com, PADANG (Sumatera Barat)—Pemerintah kota Padang eksekutif dan legislative tiap tahunnya berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam berbagai program agar bertambah income kota padang demi mensejahterakan masyarakat.

Namun Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih di kecamatan Bungus Teluk Kabung telah kakangkangi Peraturan Daerah (Perda) kota padang No.7 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan diduga tidak memberikan PAD pemko padang dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana sekarang ini sedang dibangunnya Coal Yard Shelter yang  dikerjakan PT Semiter dengan seluas kurang lebih 21.560 meter jadi diperkirakan Rp.5,5 Miliyar untuk masuk ke kas kota Padang.

Dari hasil investigasi berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan coal yard shelter yang dikerjakan PT Semiter sebagai kontraktor pelaksana sudah mulai dikerjakan sejak Mai 2016 lalu, bahkan sekarang belum juga selesai, padahal sudah melewati masa addendum. Jadi sudah panjang masa rentan waktu   untuk pengurusan perizinan IMB tersebut.

Penghentikan Pekerjaan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan kota padang telah menyurati perusahaan PLTU Teluk Sirih, yang mana dalam surat No.600/12.08.1/SET.DPUPR/2017. Tertanggal 06 September 2017 lalu sudah menyatakan agar menghentikan pekerjaan pembangunan coal yard shelter (gudang/bangunan tempat penumpukan batu bara) agar menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

Terhitung dari tanggal surat tersebut untuk pengurusan IMB pada tanggal 11 September 20017 yang telah ditentukan oleh dinas PUPR, jika diproses sesuai standar operasional (SOP) selama 21 hari seharusnya sudah rampung, dan pembayarannya sudah masuk ke kas daerah kota Padang, namun kenyataannya sampai sekarang belum juga.

Hal ini di benarkan oleh Fatriarman kepala Dinas PUPR kota Padang mengatakan,” memang adanya pembangunan coal yard shelter di PLTU Teluk Sirih dan saya sudah surati perusahaan tersebut. Ini memang merugikan pemko padang miliyaran rupiah.”ungkapnya melalui telpon selulernya, Sabtu (28/10/2017). 

Dilain tempat Menager PLTU Teluk Sirih Nyoman mengatakan,”bahwa untuk pengurusan izin bangunan coal yard shelter tersebut sekarang ini sedang dalam proses dan mengenai surat yang dari dinas PUPR bukan untuk penghentian kerja tapi untuk pengurusan izin IMB tersebut.” Jelasnya ketika dihubungi dengan telpon selulernya. Sabtu (28/10/2017).

Namun sampai sekarang pengerjaan coal yard shelter masih berlanjut sampai hari ini, Sabtu (28/10/2017) dalam bentuk kerjaan pengecoran dan tidak ada penghentian pengerjaan. Ada apa? Menunggu ketegasan eksekutif dan legislatif. (micke)

 
Top