JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Diduga takut dengan pemborosan dana pembangunan atau reaktivasi pemeliharaan jalur kereta api, pihak PT KAI Divre II Sumatera Barat membiarkan yang mana telah dilakukan penertiban dan pembersihan jalur rel kereta api pada tahun 2015 lalu, sekarang terbangkalai.
Dengan terbangkalainya penertiban dan pembersihan lahan tersebut sehingga kembali ditumbuhi semak belukar tanpa ada tindak lanjutnya dari PT. KAI lagi.
Karena dibiarkan, tentu lahan tersebut kembali dimanfaatkan masyarakat, apakah untuk berjualan atau mendirikan bangunan lainnya.
Humas PT. KAI Divre II Sumbar Zainir menjelaskan," bahwa pihak PT.KAI dalam melakukan penertiban dan pembersihan lahan, telah sesuai dengan acuan dari PT. KAI pusat.
Dan untuk kelanjutannya, apakah akan dibangun atau bagaimana, pihaknya hanya menunggu dari peran Dinas Perhubungan Kota Padang. Sebab untuk pembangunan, itu adalah tugas dari mereka.
Terkait berapa besaran anggaran untuk penertiban dan pembersihan lahan PT. KAI, Zainir Enggan menjelaskannya.
Karena dibiarkan, tentu lahan tersebut kembali dimanfaatkan masyarakat, apakah untuk berjualan atau mendirikan bangunan lainnya.
Humas PT. KAI Divre II Sumbar Zainir menjelaskan," bahwa pihak PT.KAI dalam melakukan penertiban dan pembersihan lahan, telah sesuai dengan acuan dari PT. KAI pusat.
Dan untuk kelanjutannya, apakah akan dibangun atau bagaimana, pihaknya hanya menunggu dari peran Dinas Perhubungan Kota Padang. Sebab untuk pembangunan, itu adalah tugas dari mereka.
Terkait berapa besaran anggaran untuk penertiban dan pembersihan lahan PT. KAI, Zainir Enggan menjelaskannya.
" Saya tidak bisa memberitahukan berapa besar anggaran yang diperuntukkan terhadap penertiban dan pembersihan lahan, itu urusan bagian Keuangan" katanya di ruang kerja, Kamis,(19/10/2017).
Tambahnya, Begitu juga dengan penggunaan atau pemanfaatan tanah milik PT. KAI yang dipakai oleh masyarakat untuk mendirikan bangunan.
Semua itu telah ada aturan yang tercantum, berapa besarnya bangunan yang mereka pakai, dan biaya yang harus dikeluarkan atas pemakaian lahan tersebut." tuturnya. Micke