JA.com, Agam (Sumatera Barat) Pemerintah Kabupaten Agam menarget piala Adipura di tahun 2018. Untuk mewujudkannya, Pemkab Agam mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan. Seperti yang terlihat pada Senin (20/11/2017) pagi, 

Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas kebersihan untuk melakukan kerja bakti di lingkungan pasar tradisional, seperti Pasar Antokan dan Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung. Selain pasar, Sekda juga mengintruksikan kepada ASN juga membersihkan perkarangan kantor.

Kerja bakti ini dilakukan sebagai upaya untuk meraih Adipura tahun 2018. Dipilihnya lokasi pasar, karena pasar identik dengan sampah dan merupakan salah satu titik penilaian Adipura. Menurut Martias, pihaknya sudah melakukan pemetaan, membersihkan, memperbaiki dan melengkapi titik penilaian.

Sekda meminta kepada seluruh masyarakat untuk membantu Pemkab Agam dalam usaha meraih Adipura dengan cara menjaga lingkungan, utamanya yang menjadi objek penilaian.

"Target dan sasaran utama objek penilaian yakni daerah-daerah pemukiman, kemudian kantor-kantor, RSUD, Puskesmas, tempat pengelolaan sampah, fasilitas umum, pasar dan sekolah-sekolah.

"Saya berharap ASN menjadi teladan bagi masyarakat, tidak hanya pandai bicara tetapi harus berbuat nyata," tegasnya.

Januari 2018, Pemkab.Agam Berlakukan Transaksi Non Tunai
Wakil Bupati Agam H. Trinda Farhan Satria, Dt. Tumangguang Putiah, mengatakan, transaski non tunai merupakan sebagai salah satu upaya mencegah korupsi, karena hal itu dianggap lebih praktis, dan meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek-praktek korupsi.

Pemindahan dana dengan cara itu juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih baik, karena dengan sistem itu akan menyulitkan transaksi-transaski ilegal seperti, penyuapan, dan transaksi barang terlarang, karena setiap transaksi akan terlacak.

Hal itu ditegaskan Trinda Farhan Satria, Dt. Tumangguang Putiah, saat membuka sosialisasi implementasi transaksi non tunai bagi Pemkab. Agam, di aula Kantor Bupati Agam, Rabu (15/11).

Dikatakan, dalam upaya pencegahan, dan pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang aksi pencegahan, dan pemberantasan korupsi dengan mengintruksikan kepala daerah se Indonesia, untuk melaksanakan aksi  dalam bentuk percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti instruksi presiden dimaksud, Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran Nomor : 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017, memberi batas waktu paling lambat pada 1 Januari 2018, seluruh daerah sudah melaksanakan transaksi non tunai.

Ditegaskan Trinda Farhan Satria, Pemkab Agam secara efektif melaksanakan transaksi non tunai mulai 1 Januari 2018, karena keterbatasan infrastruktur terkait dengan penyelenggaraan transaksi tersebut, maka pelaksanaannya di Agam, dilakukan secara bertahap, hanya pada beberapa rekening belanja tertentu.

Diakui wabup, selama ini Agam sudah melaksanakan transaksi non tunai, tapi hanya terbatas sampai pada bendahara, dan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pekerjaan yang dikontrakan, serta beberapa pembayaran penerimaan pegawai.

"Namun, kedepan transaksi non tunai kita laksanakan sampai pada tahap pembayaran dari bendahara pengeluaran kepada pihak yang berhak menerima," ujarnya lagi.

Dijelaskannya, mekanisme transaski non tunai yang bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2018 itu, juga bakal mengalami perubahan, di mana transaksi tersebut akan dilakukan secara elektronik menggunkaan aplikasi yang sudah disiapkan pihak Bank Nagari Sumatera Barat.

Wabup Agam menghimbau, mulai dari Kepala OPD, KPA, PPK, PPTK, bendahara, dan seluruh pegawai harus siap melaksnaakan transaksi non tunai itu, karena ini tidak hanya soal kepraktisannya, tapi juga kecepatan proses transaksi yang juga sangat berpengaruh pada perekonomian, dan pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

Sementara, Ketua Pelaksana sosialisasi implementasi transaksi non tunai Hendri G, mengatakan, kegiatan itu merupakan hasil kerjasama Pemkab. Agam dengan Bank Nagari Sumatera Barat, Cabang Lubuk Basung. "Selain itu, juga sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan kerjasama dalam rangka implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Agam," ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala OPD, pejabat penatausahaan keuangan OPD, bendahara pengeluaran serta bendahara pengeluaran pembantu pada Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kegiatan itu dibagi dua sesi, pertama sosialisasi tentang kebijakan transaksi non tunai untuk Kepala OPD, pejabat penatausahaan keuangan OPD. Sesi ke dua, sosialisasi teknis implementasi transaksi non tunai secara elektronik, dengan aplikasi yang sudah disiapkan untuk para bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu," jelasnya. Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, dan Bank Nagari Sumatera Barat.
 
Top