JA.com, PADANG (Sumatera Barat)--Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam hal ini Gubernur Sumbar harus mengembalikan posisi Erisman sebagai Ketua DPRD Padang dengan masa sisa jabatan 2014-2019.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017, di PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11/2017)
Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Erisman dan menyatakan surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sah.
Dan, meminta Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut. Majelis hakim juga meminta termohon (Gubernur Sumbar) mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua DPRD Padang masa bakti 2014-2019