JA.com, PADANG (Sumatera Barat) – Keberadaan 'Media Center' terus dimanfaatkan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Seperti diketahui, setiap Rabu paginya, ruangan tersebut dimanfaatkan sebagai forum diskusi antar masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama insan pers. Rabu (29/11/2017).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adib Alfikri yang didapuk memberikan paparan sambil berdialog bersama para awak media tersebut.

Adib menyampaikan, Bapenda Kota Padang terus mengupayakan peningkatan realisasi pajak di Kota Padang. Dari 11 jenis pajak di bawah naungan Bapenda, kali ini Adib lebih memfokuskan masalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, untuk PBB-P2 pihaknya menarget di tahun 2017 sebesar Rp48 Miliar lebih. Sementara realisasinya mencapai Rp.45 Miliar. Adapun dibandingkan per-3 November antara 2017 dengan 2016 mengalami kenaikan atau surplus sebesar Rp8 Miliar.

‘’Perbandingan realisasi PBB-P2 tahun 2017 cukup tinggi dibanding tahun 2016 yaitu dengan selisih Rp8 Miliar. Ini berkat upaya kita semua terutama meningkatnya kesadaran masyarakat selaku wajib pajak,” ungkap Adib dalam jumpa pers yang dipandu moderator Kabid KSP Dinas Kominfo Swesti Fanloni.

Dia juga mengatakan, bahwa perbedaan pengelolaan pemungutan pajak sebelum DISPENDA ada adalah dengan memberikan tanggungjawab kepada camat masing-masing.

‘’Sekarang pengelolaan pemugutan pajak di ambil alih oleh Bapenda dengan cara membagi Kelompok Kerja (POKJA) yang terbagi di tingkat kecamatan. Saat ini sudah terbentuk sebanyak 5 Pokja dari 11 Kecamatan. Kita berharap di 2018 nantinya Pokja tersebut bisa menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” tuturnya lagi.

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk strategi dalam pemungutan pajak, Bapenda Padang sudah bekerjasama dengan beberapa Bank yaitu Bank Nagari, Bank BTN, dan Bank BNI. Kerjasama ini mengupayakan agar pembayaran pajak bisa menggunakan sistem online.

“Ini semua kami lakukan agar masyarakat Kota Padang lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” lanjut Adib didampingi Kasubid Pembinaan Wajib Pajak dan Retribusi Syafriadi.

Kemudian dia juga menjelaskan, jika masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak padahal teknis pembayaran pajak sudah sangat mudah maka setiap rumah akan diberi stiker tanda bukti mana yang sudah dan yang belum membayar pajak.

“Stiker ini untuk menimbulkan rasa malu bagi masyarakat yang tak mau membayar pajak. Di samping itu petugas juga dapat mengetahui siapa saja yang belum membayar pajak,” tukuknya mengakhiri.
 
Top