Tanah Datar Dinilai Kategori Kepala Daerah Pembina Pengelola Dana Nagari
JA.com, Tanah Datar (Sumatera Barat)--Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma didampingi Kepala Dinas PMDPPKB Adrion Nurdal, SKPD, Kepala Bagian lingkungan Setda menyambut kunjungan tim penilai Kepala Daerah Pembina Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa/Nagari Tingkat Sumatera Barat Tahun 2017 yang diketuai Akmal Firdaus bersama Pamong Senior Basril Taher, Mantan Ketua PWI Basril Basyar, Wartawan Zulnadi, Gusman Khairul dan Jayus Effendi, Jum’at (24/11/2017) di aula eksekutif Kantor Bupati.
Kepala Dinas PMDPPKB Adrion Nurdal di kesempatan itu menyampaikan, penilaian Kepala Daerah Pembina terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat nomor : 414.3/887/DPMD-2017 tanggal 24 Oktober 2017.
“Sesuai surat gubernur Sumbar, Tanah Datar dinilai masuk kategori sebagai pembina terbaik dalam pengelolaan dana desa dan saat ini dikunjungi tim penilai guna mendengarkan ekspos dan paparan dari Pemerintah Daerah yang nantinya akan disampaikan pak Wabup” sampai Adrion.
Selepas itu Wabup Zuldafri Darma dalam ekspos menyampaikan ucapan terima kasih dan kebanggaan atas kedatangan tim penilai. “Ini merupakan sebuah prestasi dan kebanggaan bagi pemerintah daerah Tanah Datar, karena dinilai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap nagari, terutama dalam mengelola dana desa atau nagari. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi” sampainya.
Wabup Zuldafri Darma memaparkan, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sampai 2017. “Tahun 2015 pagu dana sebesar Rp.22.830.754.000,- tahun 2016 sebesar Rp.48.999.937.000,- dan 2017 sebesar Rp.62.469.772.000,- dengan pembangian dan penggunaan dana untuk kegiatan pemberdayaan dan kegiatan fisik” terangnya.
Zuldafri menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan pengelolaan dana nagari di Kabupaten Tanah Datar, pemerintah daerah telah mengaturnya dalam peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati Tanah Datar. “Kita sudah lahirkan Perbup dan SE Bupati sekitar 22 buah untuk mengatur pengelolaan dana desa ini, seperti Perbup Tanah Datar Nomor 44 Tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Nagari, Perbup Nomor 14 Tahun 2015 tentang besaran alokasi dana nagari dalam Kabupaten Tanah Datar, sampai Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2017” papar Wabup.
Disamping itu, ujar Zuldafri, Pemerintah Kabupaten telah memberikan berbagai pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah nagari untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya. “dalam pembinaan, Pemkab melaksanakan sosialisasi, pelatihan, workshop untuk aparatur nagari. Sedangkan dalam pengawasan kita laksanakan secara berkala melalui Inspektorat, serta kita selalu mengimbau dan menekankan kepada nagari untuk transparan atau terbuka dalam mengelola dana nagari” tukasnya.
Di kesempatan selanjutnya ketua tim penilai Akmal Firdaus menyampaikan tim penilai yang turun ke Tanah Datar terdiri dari Pamong dan wartawan senior. “penilaian Kepala Daerah Pembina Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa/Nagari Tingkat Sumatera Barat Tahun 2017 ini salah satu kegiatan yang dilakukan dalam memeriahkan peringatan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di Sumbar” sampainya.
“Disamping itu, tema penilaian dilakukan karena kita melihat era dan fenomena sekarang nagari sudah melakukan pengelolaan dana anggaran yang sangat besar, sehingga diperlukan pengawasan ekstra guna menghindari penyalahgunaan dan agar perangkat nagari jangan berurusan dengan pihak hukum karena persoalan penyalahgunaan dana desa ini” sampai Akmal.
Diakhir penyampaiannya, Akmal Idrus ingin agar nagari mampu melahirkan terobosan dalam pengelolaan dana desa ini. “Kita mengharapkan terobosan dari Pemda Tanah Datar dalam pengelolaan dana desa, contohnya seperti menciptakan MoU antara Pemda, Polres, Jaksa dan Aparatur Nagari yang mengatur ketika terjadi penyalahgunaan dana nagari, diselesaikan oleh Pemkab dulu baru ke pihak hukum kalau sudah terbukti bersalah” sampainya.
Akhirnya Akmal berpesan juga kepada Pemda untuk memberikan kebebasan kepada aparatur nagari untuk berimprovisasi dalam laksanakan kegiatannya. “Pemerintah Nagari didorong untuk melahirkan Pernag mengatur pelaksanaan pengelolaan dana nagari sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan yang lebih tinggi” pungkasnya. (Humas)