JA.com, Sarolangun (JAMBI) - Satresnarkoba Polres Sarolangun, Propinsi Jambi,  kembali menangkap Dua orang atas nama Ruswandi (31) dan Komaruzaman (24), lantanran ketahuan Membawa barang narkoba berjenis Ganja.

Kedua pelaku tersebut di ketahuai warga Desa Sei Keramat, Kecamatan CNG,  Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi.

Keduanya ditangkap pada Jumat (08/12/2017) kemarin di Jalan Umum Sei Merah, Singkut 4 RT. 06 Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, Melalui Kabag Op Kompol Agus Sholeh mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa ganja sedang  mengedarai sepeda motor, Mendengar informasi tersebut anggota yang dipimpin langsung Kasat dan Kbo Resnarkoba Polres Sarolangun langsung mengejar.

" Kedua pelaku ditangkap petugas pada saat mengendarai sepeda motor merek/tipe Honda Supra X warna hitam dimana kedua pelaku tersebut langsung diberhentikan petugas dipinggir jalan dan langsung diamankan, " kata Kabag Op Kompol Agus Sholeh kepada sejumlah Wartawan sabtu (09/12).

Lanjut Agus sholeh, setelah keduanya di amankan pihaknya lansungsung mengeledah tubuh kedua pelaku.

" kita menemukan barang bukti berupa 1 bungkus ganja seberat 8,51gram," jelasnya.

Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

" kedua pelaku akan di kenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya

Dalam penangkapan tersebut Barang bukti yang diamankan pihak Polres Sarolangun berupa,1 (satu) bungkusan kertas koran yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 8,51 (delapan koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek/tipe Honda Supra warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor. JA.com/Hadril
 
Top