MoU Pemko Padang Siapkan “Juru Sita”, Masalah Pajak
JA.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Padang melakukan berbagai terobosan terus melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) demi memaksimalkan realisasi penerimaan pajak daerah yang bermuara terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.
Salah satunya dengan menjalin kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kemenkeu. Penandatangan MoU ini dilakukan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dengan Kepala Pusdiklat Pajak Hario Dammar di Kantor Pusdiklat Pajak, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Usai penandatangan MoU, Walikota Padang menyampaikan, menurutnya kerjasama ini sangat penting bagi kemajuan perpajakan Kota Padang ke depan. Sehingga diharapkan Bapenda bisa lebih maksimal menggenjot pemasukan PAD melalui sektor pajak.
“Ini merupakan terobosan yang bagus," ungkap Mahyeldi.
MoU ini menghasilkan beberapa hal. Diantaranya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) khususnya petugas penagihan pajak yang ada di Bapenda. Sebagaimana akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) oleh Pusdiklat Pajak Kemenkeu disusul penerimaan sertifikasi sebagai “Juru Sita Pajak Daerah”.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menyebutkan, MoU ini demi melahirkan juru pajak daerah di Kota Padang. Hal ini demi memenuhi semua prosedur tahapan yang ada di mekanisme perpajakan daerah.
Sebagaimana juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melakukan penyitaan dan tindakan tegas selanjutnya.
“Juru sita bertugas melakukan penindakan kepada wajib pajak terhadap utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak sesuai standar prosedur,” sebutnya.
Adib mengakui, selama ini pihaknya masih merasakan kesulitan bagi wajib pajak yang membandel membayarkan pajaknya. Pihaknya hanya bisa melakukan peringatan-peringatan, pemasangan stiker bagi pelanggar pajak dan sebagainya yang padahal tidak cukup itu saja.
Sementara sesuai Undang-undang dan aturan perpajakan dan retribusi daerah, setelah melalui berbagai tahapan bagi wajib pajak yang masih tidak mau membayarkan pajaknya mesti harus menerima penyitaan asetnya atau bahkan sampai dipidana.
“Setiap aset atau barang yang disita akan dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak. Dan apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik barang atau wajib pajak tidak merespons maka barang yang disita dapat dilelang. Bahkan jika kedapatan tidak mampu melunasinya tentu akan bisa dipidana. Kita berharap, keberadaan juru sita akan memberikan ‘shock therapy’ bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Padang, sehingga memberikan pemahaman dan kesadaran akan kewajibannya,” cetusnya.
Lebih lanjut Adib menambahkan, terkait pelaksanaan diklat juru sita pajak nantinya, ia memperkirakan bisa dilaksanakan di awal 2018. Dalam hal ini difasilitasi oleh BKPSDM dengan menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Pajak Kemenkeu.
“Sesuai tahapan yang telah ada, Bapenda Kota Padang saat ini belum memiliki petugas yang memiliki kewenangan sebagai juru sita untuk penindakan bagi pelanggar pajak. Itu dikarenakan harusnya lulus mengikuti pelatihan juru sita pajak. Maka itulah upaya itu kita lakukan melalui MoU bersama Pusdiklat Pajak Kemenkeu,” imbuhnya yang dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi.
Kemudian katanya lagi, upaya seperti ini diyakini tentunya akan memberikan poin bagi Kota Padang dalam urusan perpajakan daerah. Hal itu mengingat, untuk di Sumatera Barat (Sumbar) masih belum adanya pemerintah kota / kabupaten yang memiliki petugas juru sita.
"Kalau di Sumbar kita yakin Padang yang pertama kali memilikinya. Oleh karena itu, kita juga siap nantinya mengundang dan mengakomodir peserta diklat perwakilan kota / kabupaten yang ada di Sumbar,” tandasnya mengakhiri.