Pemerintah Agam Beri Bantuan 87 Pedagang
JA.com, AGAM (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Agam menyalurkan bantuan gerobak, dan timbangan kepada 87 pedagang kaki lima dan asongan, yang berjualan di beberapa pasar yang tersebar di lima kecamatan yang ada di daerah itu.
"Kecamatan dimaksud adalah Tanjung Raya, Palembayan, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, danTilatang Kamang, dan telah disalurkan pada 26 hingga 30 November 2017" ujar Kabid Perdagangan Disperindag Kop UKM Agam, Nelfia Fauzana, SE. M. Si, di ruangan kerjanya, Selasa (5/12/2017).
Ia menjelaskan, di Kecamatan Tanjung Raya penerima gerobak sebanyak 10 pedagang, timbangan 15 pedagang yang tersebar di empat nagari yaitu, Nagari Bayua, Koto Kaciak, Maninjau, dan Sungai Batang. Kecamatan Palembayan penerima gerobak sebanyak empat pedagang, dan 10 pedagang penerima timbangan, yang tersebar di Nagari Ampek Koto.
Di Kecamatan Ampek Nagari penerima gerobak sebanyak tiga pedagang, dan 13 pedagang penerima timbangan yang tersebar di Nagari Bawan. Kecamatan Tanjung Mutiara penerima gerobak sebanyak tiga pedagang, dan 13 pedagang penerima timbangan yang tersebar di Nagari Tiku Selatan.
Kecamatan Tilatang Kamang penerima gerobak sebanyak tiga pedagang, dan 13 pedagang penerima timbangan yang tersebar di Nagari Koto Tangah.
"Berdasarkan rincian dimaksud, bantuan diserahkan guna menopang perekonomian bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang dinilai perlu dilaksanakan pembinaan organisasi pedagang kaki lima, dan asongan berupa gerobak dengan jumlah penerima 23 pedagang, dan 64 pedagang penerima timbangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, daftar penerima tersebut merupakan usulan dari wali nagari kepada Disperindag Kop UKM Agam, dan dilanjutkan cek lapangan, guna memastikan daftar yang diusulkan layak atau tidaknya menjadi penerima bantuan tersebut.
Berdasarkan hasil cek lapangan, pedagang yang didaftarkan itu memang layak untuk menerima bantuan, karena sebelumnya kondisi gerobak, dan timbangan yang mereka pakai berjualan sehari-hari tidak layak lagi untuk dipakai.
Dengan demikian, perlu ditetapkan keputusan Kepala Disperindag Kop UKM Agam. Di mana, penyaluran bantuan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Disperindag Kop UKM Agam, dengan Nomor : 22 tahun 2017, tentang Penetapan Penerima Bantuan Gerobak, dan Timbangan Kegiatan Pembinaan Organisasi Pedagang Kaki Lima, Aan asongan. (AMC)