JA.com, Sarolangun (JAMBI) - Polsek Mandiangin bersama Sat Reskrim Polres Sarolangun, Berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas) pada rabu (27/12/2017). Sekira pukul 08:00 wib.

Adapun indititas pelaku berinisial RO (17) tahun warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku adalah menodongan terhadap mobil travel RK ( 50) tahun Sopir Travel Kelinci Putih ( Kliput) beralamat di Kota  Jambi Provinsi Jambi bersama tiga penumpang.

Pelaku melancarkan aksi penodonganya di Desa Rangkiling Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada 02:00 wib

Kapolres Sarolangun AKBP. Dadan Wira Laksana SIK. M.AP melalui Kabag Op Kompol. Agus Soleh mengatakan, kejadian tersebut di lakukan saat korban melintas dari kerinci menuju jambi dengan mengendarai mobil travel kelinci putih membawa penumpang tiga orang.

"Saat melintas di Desa Rangkiling kendaraan pelapor di stop oleh sekelompok orang berjumlah 5 orang, yang tidak dikenal dan para pelaku langsung menghadang kendaraan pelapor degan menggunakan kayu dan menodongkan parang dan mengambil barang milik korban," terangnya kepada sejumlah wartawan lewat Grup WA rabu (27/12/2017).

Lanjut Kompol.Agus Soleh, Setelah kejadian tersebut RK (50) sopir travel kelinci putih tersebut, melaporkan kejadian kepada kepada Polsek Mandiangin.

Setelah mendadapatkan laporan sekira pukul 02.30 wib, Kapolsek Mandiangin, Iptu Jamalludin S.IK bersama anggota polsek di back up unit Opsnal Sat Reskrim  mendatangi mengolah TKP dan melakukan penelusuran sekira pukul 04.00 wib di dapat identitas pelaku bernama RO warga Desa Rangkiling simpang.

" Sekira pukul 08.30 wib. Kapolsek bersama anggota melakukan penangkapan ke rumahdan saudara RO berhasil ditangkap," jelasnya

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Sarolangun untuk di Proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

" Pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar kompol Agus Soleh

Identitas pelaku telah kita ketahui saat ini Personil Polsek dan Sat Reskrim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya

" Pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,"

Barang Bukti  yang berhasil diamankan 1 buah notebook (laptop) warna merah marun merk acer, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah jam tangan wanita merk gucci,1 buah HP Oppo A37 warna pink,1 buah HP Samsung core duos warna putih, 1 buah charger HP merk Samsung warna hitam,1 buah charger HP merk Vivo warna putih,1 buah headset merk Vivo warna putih,1 buah headset warna hitam,Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu). Hadril. W
 
Top