JA.com Padangpanjang
(Sumatera Barat)- Keberadaan
hewan liar, (anjing liar-red) berindikasi tertular virus rabies di lingkungan
masyarakat mulai meresahkan. Menindaklanjuti keresahan masyarakat itu, Dinas
Pertanian turunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kesetahan Hewan (Keswan),
untuk mengandangkan ternak liar untuk diperiksa.
Berkeliarannya Hewan liar tersebut, telah menimbulkan kerisihan sejumlah
masyarakat. Pasalnya, berkeliaran anjing
liar tersebut, dicurigai terinfeksi virus rabies menular kepada
masyarakat.
Sebagai antisipasi hal itu, Dinas Pangan dan Pertanian Kota
Padangpanjang, melalui tim URC Keswan mengelar razia hewan liar di Kota
Padangpnjang. Hal itu diungkapkan Kadis Pangan dan Pertanian Syahdanur melalui
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahidin.
Mengatakan, Tim URC Keswan bertujuan untuk mewujudkan Kota
Padangpanjang bebas Rabies, dalam hal ini Pemko melalui Puskeswan pada Dinas
Pangan dan Pertanian, secara rutin melakukan razia terhadap hewan penyebab
rabies secara terjadwal di wilayah Kota Padangpanjang.
“Dari data Pukeswan, selama tahun 2017, sebanyak 79 ekor hewan
liar telah berhasil di tangkap, sementara selama minggu kedua Januari 2018,
lebih kurang sudah 15 ekor anjing liar yang diamankan di Puskeswan Silaing
Bawah,” terang Kabid Peternakan Wahidin.
Kegiatan ini, lanjut Wahidin, dilaksanakan satu kali dalam
seminggu, tepat nya setiap hari Selasa. Namun juga tidak tertutup kemungkinan
pada hari lain, jika ada warga yang melapor kepada Tim URC Keswan, Tim tersebut
juga akan langsung diterjunkan kelapangan untuk penindakan.
“Penertiban hewan (anjing) liar tersebut dilakukan sesuai
Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwako)
nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengendalian rabies,” jelas Wahidin.
Menurut Wahidin, hewan liar yang sudah diamankan, dikarantina
selama tiga hari sejak penangkapan, apabila hewan liar tersebut tidak
dijemput oleh pemiliknya ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), anjing
tersebut akan ditidurkan.
“Sampai tiga hari setelah penagkapan, apabila pemilik hewan
(anjing) liar tersebut tidak mengambil lagi hewan peliharaannya, maka akan kita
serahkan, dengan syarat pemiliknya harus mengikat hewan (anjing) liar tersebut
dan tidak membiarkan lepas lagi,” ujar Wahidin.
Operasi dilapangan tim URC memprioritaskan hewan (anjing) liar
yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat dan mengantisipasi masyarakat agar
terhindar dari bahaya rabies.
“Kegiatan ini bertujuan untuk keamanan masyarakat sebab di hewan
(anjing) terdapat virus rabies yang bisa mematikan orang yang digigitnya,”
lanjut.
Lebih lanjut wahidin mengatakan, dengan adanya kegiatan ini ia
minta kesadaran dari masyarakat agar hewan peliharaannya tersebut dijaga dengan
baik dan diberi ikatan supaya tidak berkeliaran serta diberi vaksin minimal
setahun sekali.
“Kami dari Dinas Pangan dan Pertanian telah menyiapkan kalung
dan rening sebagai tanda seperti merah sebagai penular, serta vaksin secara
gratis untuk hewan (anjing) tersebut dengan kartu sebagai tanda kepemilikan
hewan bersangkutan yang diserahan kepada pemilik,” harap Wahidin.
Selain dengan melaksanakan razia terhadap hewan liar Puskeswan
juga secara rutin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik hewan
(anjing) dan melakukan kegiatan Vaksin massal pada bulan Maret, dengan
mendatangi pemilik hewan (anjing)
Wahidin juga menghimbau anjing masyarakat pencinta olah raga
buru babi, apabila hewannya sudah tidak berpotensi untuk kegiatan sebaiknya
jangan dibuang dan kalau perlu serahkan saja ke Dinas Pangan dan Pertanian
melalui Puskewan. (rj)