JA.com Padangpanjang (Sumatera Barat)- Keberadaan hewan liar, (anjing liar-red) berindikasi tertular virus rabies di lingkungan masyarakat mulai meresahkan. Menindaklanjuti keresahan masyarakat itu, Dinas Pertanian turunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC)  Kesetahan Hewan (Keswan), untuk mengandangkan ternak liar untuk diperiksa.

Berkeliarannya Hewan liar tersebut,   telah menimbulkan kerisihan sejumlah masyarakat. Pasalnya, berkeliaran  anjing liar tersebut, dicurigai terinfeksi virus rabies menular kepada masyarakat. 

Sebagai antisipasi hal itu, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padangpanjang, melalui tim URC Keswan mengelar razia hewan liar di Kota Padangpnjang. Hal itu diungkapkan Kadis Pangan dan Pertanian Syahdanur melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahidin.

Mengatakan, Tim URC Keswan bertujuan untuk mewujudkan Kota Padangpanjang bebas Rabies, dalam hal ini Pemko melalui Puskeswan pada Dinas Pangan dan Pertanian, secara rutin melakukan razia terhadap hewan penyebab rabies secara terjadwal di wilayah Kota Padangpanjang.

“Dari data Pukeswan, selama tahun 2017, sebanyak 79 ekor hewan liar telah berhasil di tangkap, sementara selama minggu kedua Januari 2018, lebih kurang sudah 15 ekor anjing liar yang diamankan di Puskeswan Silaing Bawah,” terang Kabid Peternakan Wahidin.

Kegiatan ini, lanjut Wahidin, dilaksanakan satu kali dalam seminggu, tepat nya setiap hari Selasa. Namun juga tidak tertutup kemungkinan pada hari lain, jika ada warga yang melapor kepada Tim URC Keswan, Tim tersebut juga akan langsung diterjunkan kelapangan untuk penindakan.
“Penertiban hewan (anjing) liar tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengendalian rabies,” jelas Wahidin.

Menurut Wahidin, hewan liar yang sudah diamankan, dikarantina selama tiga hari sejak penangkapan, apabila hewan  liar tersebut tidak dijemput oleh pemiliknya ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), anjing  tersebut akan ditidurkan.

“Sampai tiga hari setelah penagkapan, apabila pemilik hewan (anjing) liar tersebut tidak mengambil lagi hewan peliharaannya, maka akan kita serahkan, dengan syarat pemiliknya harus mengikat hewan (anjing) liar tersebut dan tidak membiarkan lepas lagi,” ujar Wahidin.

Operasi dilapangan tim URC memprioritaskan hewan (anjing) liar yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat dan mengantisipasi masyarakat agar terhindar dari bahaya rabies.

“Kegiatan ini bertujuan untuk keamanan masyarakat sebab di hewan (anjing) terdapat virus rabies yang bisa mematikan orang yang digigitnya,” lanjut.

Lebih lanjut wahidin mengatakan, dengan adanya kegiatan ini ia minta kesadaran dari masyarakat agar hewan peliharaannya tersebut dijaga dengan baik dan diberi ikatan supaya tidak berkeliaran serta diberi vaksin minimal setahun sekali.

“Kami dari Dinas Pangan dan Pertanian telah menyiapkan kalung dan rening sebagai tanda seperti merah sebagai penular, serta vaksin secara gratis untuk hewan (anjing) tersebut dengan kartu sebagai tanda kepemilikan hewan bersangkutan yang diserahan kepada pemilik,” harap Wahidin.

Selain dengan melaksanakan razia terhadap hewan liar Puskeswan juga secara rutin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik hewan (anjing) dan melakukan kegiatan Vaksin massal pada bulan Maret, dengan mendatangi pemilik hewan (anjing)


Wahidin juga menghimbau anjing masyarakat pencinta olah raga buru babi, apabila hewannya sudah tidak berpotensi untuk kegiatan sebaiknya jangan dibuang dan kalau perlu serahkan saja ke Dinas Pangan dan Pertanian melalui Puskewan. (rj) 
 
Top