JA.com Padangpanjang ( Sumatera Barat)- Hadir pada kegiatan
deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon (balon) Walikota
Padangpanjang, oknum pegawai Pemko Padangpanjang, ,AF, diperiksa Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk diperiksa di Kantor Panwaslu. Jumat (19/1) kemarin.
Keberadaan oknum pegawai Pemko Padangpanjang tersebut,
berdasarkan temuan dari anggota Panwaslu sendiri dilapangan. Hadir atau
menghadiri, AF, diduga kuat telah
melanggar ketentuan yang berlaku.
"AF, telah kita panggil dan juga dimintai keterangan
terkait hadir di kegiatan pendaftaran Calon Walikota Padangpanjang di Kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU), setempat," sebut Ketua Panwaslu Padangpanjang
Saiful Ardi .
Sementara dari hasil keterangan, AF, mengakui telah hadir di
kegiatan tersebut dengan dalil tidak tidak tahu ada nya aturan yang membatasi
ruang pegawai dalam pemilihan kepala daerah ini.
"Sejauh ini, kita
masih melakukan proses lebih lanjut serta mengkaji regulasi terkait pelanggaran
yang dilakukan, AF, "ujar Saiful Ardi.
Dikatakannya, sebelum memutuskan sangsi atas pelanggaran yang
dilakukan, pihak nya telah memanggil empat orang saksi.
Dijelaskan Saiful,
dari hasil pemeriksaan divisi penanganan pelanggaran, kasus ini diproses
karena ada temuan sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah, PNS yang berpihak dan tidak netral bisa diancam pidana.
"Tapi,panwaslu akan melakukan kajian apakah unsur
pidananya terpenuhi atau tidak. Namun, selain pidana pemilihan, ada regulasi
lain yang jadi bahan rujukan. Ada juga aturan yang berasal dari Kementrian
Dalam Negeri, Kementrian PAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang
netralitas PNS.
"Kalau tidak jadi pelanggaran pidana, bisa jadi
pelanggaran lain. Yang jelas, kita akan mengeluarkan hasil kajian dalam bentuk
rekomendasi setelah melewati proses pleno yang dihadiri oleh semua komisioner
Panwaslu. Batas waktu keluarnya rekomendasi Panwaslu Senin tanggal 22 januari2018
mendatang, "sebutnya. (rj)