JA.com Padangpanjang ( Sumatera Barat)- Hadir pada kegiatan deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon (balon) Walikota Padangpanjang, oknum pegawai Pemko Padangpanjang, ,AF, diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk diperiksa di Kantor  Panwaslu. Jumat (19/1) kemarin.

Keberadaan oknum pegawai Pemko Padangpanjang tersebut, berdasarkan temuan dari anggota Panwaslu sendiri dilapangan. Hadir atau menghadiri, AF,  diduga kuat telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"AF, telah kita panggil dan juga dimintai keterangan terkait hadir di kegiatan pendaftaran Calon Walikota Padangpanjang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), setempat," sebut Ketua Panwaslu Padangpanjang Saiful Ardi .

Sementara dari hasil keterangan, AF, mengakui telah hadir di kegiatan tersebut dengan dalil tidak tidak tahu ada nya aturan yang membatasi ruang pegawai dalam pemilihan kepala daerah ini.

"Sejauh ini,  kita masih melakukan proses lebih lanjut serta mengkaji regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan, AF, "ujar Saiful Ardi.
Dikatakannya, sebelum memutuskan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan, pihak nya telah memanggil empat orang saksi.

Dijelaskan Saiful,  dari hasil pemeriksaan divisi penanganan pelanggaran, kasus ini diproses karena ada temuan sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PNS yang berpihak dan tidak netral bisa diancam pidana.

"Tapi,panwaslu akan melakukan kajian apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Namun, selain pidana pemilihan, ada regulasi lain yang jadi bahan rujukan. Ada juga aturan yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang netralitas PNS.


"Kalau tidak jadi pelanggaran pidana, bisa jadi pelanggaran lain. Yang jelas, kita akan mengeluarkan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi setelah melewati proses pleno yang dihadiri oleh semua komisioner Panwaslu. Batas waktu keluarnya rekomendasi Panwaslu Senin tanggal 22 januari2018 mendatang, "sebutnya. (rj)
 
Top