JA.com
Padangpanjang ( Sumatera Barat)
Pascapenandatanganan surat
perjanjian kerjasama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang,
melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) setempat,
pastikan seluruh masyarakat Padangpanjang mendapat jaminan kesehatan. Hal itu
diungkapkan Kadis DKK Nuryanuwar, Senin (15/1) kemarin.
Penandatanganannya naskah perjanjinan kerjasama pada 1 November 2017 lalu, sebut NUryanwar lebih lanjut, maka Kota Padangpanjang ditetapkan oleh BPJS
kesehatan, sebagai satu-satunya Kota di Sumatera
tergolong kategori Universal Health
Coverage (UHC) dalam artian cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk.
Daerah yang dikategorikan UHC ini apabila kepesertaan pada
Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari penduduknya
lebih 95%. “Untuk di Kota Padangpanjang
sendiri, peserta pemegang kartu JKN-KIS
mencapai 98% dari 53.094 jiwa penduduk. Artinya
52.032 jiwa penduduk di Kota Padangpanjang sudah dijamin kesehatannya,” sebut
Nuryanwar.
Menjamin kesehatan masayrakat, jelasnya lagi, Sudah menjadi
kewajiban pemerintah memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh
masyarakat Kota Padangpanjang, dimana kategori UHC akan tetap dilanjutkan dan
ditingkatkan pada tahun 2018 ini,” ujarnya..
Sementara itu, untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, salah satu indikatornya
adalah kualitas kesehatan, yang tentunya berkorelasi dengan jaminan kehatan
dari pemerintah. Untuk itu Pemerintah Pemko telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Padangpanjang
(JKMPP) dan Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan perda dimaksud.
Dari regulasi yang ada tersebut apabila warga atau masyarakat
Padangpanjang membutuhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit
yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat cukup
memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga, maka seluruh
pelayanan kesehatan pusat kesehatan
gratis.
“Cukup bawa KTP atau KK saja, maka seluruh pelayanan kesehatan akan
gratis ,” tegas Nur.
Untuk peningkatan mutu dalam menunjang program jaminan
kesehatan tersebut, Nur menjelaskan, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden N0. 8
Tahun 2017 tentang optimalisasi
pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Pemko
terus membenahi berbagai fasilitas kesehatan.
“Kita sudah mendapatkan Akreditasi terbaik, fasilitas dirumah
sakit atau puskesmas juga sudah bagus dan sekarang kita harus berikan pelayanan
yang terbaik juga untuk masyarakat Kota Padangpanjang ini,” sebut Nur,
mengakhiri.(rj)