JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Lebih kurang ratusan wartawan sumatera barat, baik dari media cetak, maupun elektronik tergabung dalam aksi damai ke Mapolda Sumbar. Senin (5/3/2018).

Dalam orasinya," siapa yang mengkriminalisasi wartawan, kita lawan dan dalam proses hukum harus menggunakan UU No.40 tahun 1999, diiringi dengan teriakan yel, yel, yel...

Aksi yang dimulai dari Gor Agussalim dengan terikan yel, yel sepanjang jalan menuju Mapolda Sumbar dengan membawa keranda yang menandakan matinya UU Pers dalam menjalankan proses hukum.

Meskipun dalam hujan semangat untuk berjuang para kuli berita tetap bersikukuh menypaikan orasinya.

Setelah disambut oleh beberapa petugas diluar pagar polda, rombongan aksi damai melanjutkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk meneruskan orasinya.

" Dalam proses hukum terhadap wartawan selalu mengenyampingan UU No.40 th 1999, padahal si pelaku pembuat berita melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang tersebut, yang disyahkan oleh negara kita ini." jelas M.Samudra di sela hujan. Micke
 
Top