Berjuang Demi Keadilan, Akhirnya Membuahkan Hasil
JA.com, Jakarta - Terkait Pembagian Hak Waris yang melibatkan Adik dan Kakak, Perkara perdata No.320/pdt.G/PN.jkt.jak-bar. Yang ditangani oleh Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring,SH.MH.
Perkara Perdata yang berjalan 6 tahun ini sangat ironi sekali, Setelah melalui proses-proses yang berjalan dari tahun 2012 hingga 2018.
Pengacara Senior, JJ Amstrong Sembiring juga berusaha melakukan gugatan Uji Materi terhadap "Akta Persetujuan dan Kuasa sebagai Pengganti Undang-undang bagi para pihak", sebagai kuasa Hukum dari ahli waris Haryanti Sutanto dan Victorina Arif.
Dalam gugatan tersebut ada empat akta yang di uji materikan di Mahkamah Konstitusi, yakni Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6, 7, 8, dan 9.
Menurut Amstrong, uji materi ini dilakukan karena ketentuan khusus dalam Akta Persetujuan dan Kuasa sebagai Undang-undang bagi para pihak itu, khususnya nomor 8, dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Kliennya.
“Bahwa setiap warga negara hak Konstitusionalnya dilindungi oleh UUD 1945 untuk memiliki harta benda sebagai hak milik pribadi atas semua barang dan harta benda dari Orang tua Kandung atau warisan.” jelas Amstrong.
Perjuangan yang penuh diupayakan oleh Kuasa Hukum Amstrong, hingga pernah terjadi insident didalam persidangan PN Jak-Bar, Pengacara Senior ini sampai memecahkan gelas ke wajahnya karena tidak terima atas putusan yang diduga kuat ada keganjalan pada saat sidang di tahun 2015, juga dengan kejanggalan surat kasasi yang penuh coretan kotor yang mengangkangi MK dalam etika penulisan hukum acara peradilan, tegas Amstrong
Dengan berjalanya waktu dan Sampai terjadinya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Peninjauan kembali No.214PK/Pdt/2017 pada tgl.15/6/17 dengan putusan, Menolak permohonan peninjauan kembali SOERJANI SUTANTO tersebut, Menghukum Pemohon peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp.2.500.000,-. Tutur Amstrong
Lanjut Amstrong, Bahwa berdasarkan pasal 196 HIR, Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi putisan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan baik dengan lisan,maupun dengam surat kepada ketua Pengadilan Negeri yang yersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya ia memenuhi keputusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua, yang selama-lamanya delapan hari, Tegas Amstrong Sembiring.
Begitu lama berjuang demi mendapatkan Hak, dengan penuh kesabaran setelah melewati berbagai macam proses-proses Hukum dilalui, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.
Dan dalam Hal bila dilihat dan di cerna dari segi logika bahwa dengan kekalahan di PN, PT juga Kasasi kalah dan setelah lanjut pengajuan PK Perdata yang diajukan dari pihak penggugat ditolak.
Sesuai ketentuan MK bahwa PK Perdata hanya bisa dilakukan sekali, Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah menyatakan untuk perkara di luar perkara pidana, termasuk perkara perdata yang dimohonkan Pemohon, pemberlakuan PK tetap perlu dibatasi, Hal tersebut didasarkan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010, bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai.
Selanjutnya JJ Amstrong Sembiring,SH.MH merupakan Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Amstrong Sembiring, SH, MH & Rekan Jln. Tebet Barat Raya No 28 Jakarta Selatan.
Mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Agustus 2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien yang bernama Haryanti Sutanto, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI disingkat TERMOHON semula PEMOHON KASASI / PEMBANDING / PENGGUGAT (Terlampir), adapun isi pokok berkas permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Jak-Bar, (16/4/2018).
Bahwa klien kami pernah berperkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan perkara No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar dan saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa adapun objek perkara dalam Perkara No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar adalah sebagai berikut, Mengingat sangat mendesak bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan keseluruhan Boedel Harta Waris masih dikuasai oleh TERGUGAT berupa perhiasan-perhiasan berupa cincin emas berlian, kalung emas berlian, giwang emas berlian dan jam rolex aseli, televisi atau barang elektronika, perabotan perkakas rumah tangga, dan rumah bangunan tempat tinggal Almarhumah Soeprapti, serta uang sebesar Rp. 17.755.100.00.- (tujuhbelas milyar tujuhratus limapuluhlima juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tanah-tanah, dibuka diberitahukan secara detail kepada PENGGUGAT, maka kami ajukan permohonan provisi, sebagai berikut : Memerintahkan TERGUGAT membuka data secara detail mengenai keseluruhan Boedel Harta Waris yang dikuasai secara penuh berupa, Mobil Isuzu Panther LS 25 B 8672 XD warna coklat muda metalik, Jenis Micro/ Minibus, Bahan Bakar Solar, Rakitan Tahun 2006, Mesin E278910, Rangka MHCTBR54F6K278910.
Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya, dengan ukuran luas tanah kurang lebih 696 m2 (enam sembilan tujuh meter persegi) dan ukuran luas bangunan kurang lebih 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Tebet Barat Raya No. 24 A, Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Tebet Barat, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat HGB No. 1058 yang telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1152 (selanjutnya disebut sebagai “Tanah Tebet Barat Raya No. 24 A”),
Sejumlah perhiasan berupa kalung emas, cincin emas berlian, gelang emas dan jam tangan Rolex yang dimiliki oleh kedua orang tua kandung PENGGUGAT dan TERGUGAT yakni harta benda semasa hidup dari Almarhum Max Sutanto dan Almarhumah Soeprapti yang sekarang telah dikuasai secara fisik oleh TERGUGAT, Sejumlah perabotan dan perkakas rumah tangga termasuk barang-barang elektronika berada dialamat yang ditinggali oleh Almarhumah Soeprapti semasa hidup di Jalan Tebet Barat Raya No 24 A. Jakarta Selatan.
Penjualan-penjualan tanah dari Harta Warisan Almarhumah Soeprapti sebagaimana didalam Salinan Akta Pengikatan Untuk melakukan Jual Beli pada tanggal 03 Mei 2012 Nomor 06, sebagaimana penjualan dan pembelian tersebut telah dilakukan dengan harga yang telah disetujui dan disepakati secara mutlak oleh kedua belah pihak, yaitu sebesar Rp.17.755.100.00.- (tujuhbelas milyar tujuhratus limapuluhlima juta seratus ribu rupiah) yang akan dibayar oleh pihak kedua kepada Almarhumah Soeprapti sebagai pihak pertama.
Dan memerintahkan juga TERGUGAT untuk memerincikan secara detail hal tersebut kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
b.Memerintahkan TERGUGAT untuk menghitung segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara detail dan akuntabel sehingga PENGGUGAT dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum adanya perbuatan TERGUGAT menguasai keseluruhan harta bergerak sejumlah uang tunai yang disimpan dan dibungakan di beberapa Bank Nasional dan hal tersebut menjadi tanggungan penuh TERGUGAT selama PENGGUGAT belum terpenuhi hak-haknya.
c.Memerintahkan TERGUGAT untuk menjamin TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak PENGGUGAT sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan TERGUGAT ditambah dengan tanggungan penuh selama PENGGUGAT belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun.
d. Memerintahkan TERGUGAT membagi hak masing-masing selaku ahli waris yang sah dengan jelas secara proporsional didasarkan pada hukum waris dengan hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan hak tersebut sebagai hak bagian mutlak masing-masing yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dan juga TERGUGAT memberikan tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TERGUGAT memberikan kompensasi kepada PENGGUGAT dengan nilai diperhitungkan membuat PENGGUGAT hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
e. Memerintahkan TERGUGAT untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset dikuasai oleh TERGUGAT berupa mobil, perhiasan cincin, kalung,giwang, jam rolex, perabotan perkakas rumah tangga, barang-barang elektronika, rumah bangunan tempat tinggal Almarhumah Soeprapti, sejumlah uang tunai dalam penjualan tanah-tanah kepemilikan Almarhumah Soeprapti sehingga TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
f. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan mengenai keseluruhan Boedel Harta Waris agar PENGGUGAT mengetahui keadaan jumlah yang sebenarnya.
g. Memerintahkan TERGUGAT jika menggelapkan sebagian Boedel Harta Waris yang bukan haknya, maka TERGUGAT bersedia demi tegaknya hukum dan majelis hakim yang mulia menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap TERGUGAT yang bertanggungjawab termasuk orang-orang yang membantu TERGUGAT dalam melakukan perbuatan melanggar hukum.
Bahwa sehubungan telah diputuskannya Perkara Perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar tanggal 29-01-2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 514/PDT/2014/PT.DKI tanggal 16-10-2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1525 K/Pdt/2015 tanggal 27- 10-2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Peninjauan Kembali No. 214 PK/Pdt/2017 tanggal 15-06-2017.
Adapun Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Peninjauan Kembali No. 214 PK/Pdt/2017 yang amarnya berbunyi mengadili: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SOERJANI SUTANTO tersebut, 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 196 HIR: “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”
Bahwa kemudian, jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Berdasarkan Pasal 197 HIR).
Untuk ini kami bermohon, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan Eksekusi terhadap putusan No 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jak,Bar, yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(ril/ams).