DPRD Kota Padang Gelar Seminar dan Lokakarya Tentang Efektifitas Pengawasan
JA.com, Padang (Sumatera Barat)--DPRD Kota Padang gelar seminar dan lokakarya tentang efektifitas pengawasan menentukan keberhasilan Pilkada Kota Padang Tahun 2018. Seminar dilaksanakan di Hotel Emersia Batusangkar, mulai tanggal 23 - 28 April 2018.
Demikian penjelasan Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Yuska Librafortunan selaku PPTK pada wartawan lewat ponsel.
Keberhasilan dan kegagalan pilkada seringkali ditentukan banyak faktor dan aktor. Diharapkan badan pengawasan pemilu (Bawaslu) hendaknya menjadi leading sector yang mensinergikan seluruh potensi daerah dalam mewujudkan efektifitas pengawasan menentukan keberhasilan Pilkada Kota Padang Tahun 2018.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada penjelasan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi potensi dan permasalahan untuk mengatasi pengaruh dinamika lingkungan strategis terutama politik lokal dan politik nasional terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu. Berikut ini identifikasi beberapa potensi dan permasalahan yang berpengaruh terhadap Bawaslu.
Kekuatan dan kelemahan atas semua persoalan yang disebutkan sebelumnya, Bawaslu memiliki kekuatan penting yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut, di antaranya komitmen dan mekanisme sistem pengawasan dalam pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Yang dapat mencegah konflik politik berujung pada tindak kekerasan, seperti penyalahgunaan jabatan, keberpihakan penyelenggara pemilu, dan mobilisasi politik melalui intimidasi atau paksaan dan iming-iming atau bujukan, jabatan, barang, dan uang atau money politics, jelasnya.
Keterbatasan kewenangan Bawaslu dapat dilihat dari keterbatasannya mulai dari menerima laporan sampai dengan meneruskan kepada pihak yang berwenang. Keterbatasan kewenangan inilah yang membuat proses penegakan hukum pemilu khususnya penindakan di bidang tindak pidana pemilu dirasakan oleh berbagai pihak masih sangat kurang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Tentunya akan sangat berbeda bila Bawaslu diberi kewenangan secara utuh dalam penanganan dan menindakan pelanggaran pidana politik (pidana pemilu) yang dimulai dari temuan pelanggaran/ penerimaan laporan pelanggaran, penyidikan, dan penuntutan hingga pada penetapan hukuman.
Mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik, kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada memberikan rekomendasi, dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang menindaklanjutinya, yakni penyidik Polri untuk selanjutnya ditangani dalam sistem peradilan pidana.
Rekomendasi pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran kode etik disampaikan ke DKPP. Dalam pelaksanaan kewenangan ini, hasil pengawasan pemilu selama kurun waktu 2010-2014 telah menunjukkan peran aktifnya pengawasan.
Hal itu ditandai oleh banyaknya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU dan DKPP dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kerangka Kelembagaan Upaya pencapaian Sasaran Strategis Bawaslu sangat ditentukan oleh dukungan fleksibilitas fungsi dan struktur organisasi. Bawaslu perlu mengembangkan atau meningkatkan status struktur organisasinya terkait pelaksanaan fungsi keterbukaan informasi, pelayanan data dan informasi pengawasan pemilu, pengawasan dan akuntabilitas aparatur (pengawasan internal), pengawasan pemilu partisipatif, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur.