Ketua LPK RI Pasaman, Boy Roy Indra, SH
JA.com Pasaman (Sumatera Barat)--Seringnya masyarakat selaku konsumen yang dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pasaman dibentuk kepengurusannya, hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum yakni Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rabu (11/4/2018).

Ini merupakan titik terang  bagi masyarakat Pasaman, yang mana Boy Roy Indra, SH. selaku pemegang mandat dan Ketua terpilih LPK RI Kabupaten Pasaman yang juga seorang Advokat  mengatakan," siap membantu masyarakat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha perdagangan dan jasa. " jelasnya

Tambahnya, " Persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.

"Jika terjadi sengketa konsumen dalam bentuk apapun, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma", tegas Boy.(*)
 
Top