Ketua LPK RI Pasaman, Boy Roy Indra, SH |
Ini merupakan titik terang bagi masyarakat Pasaman, yang mana Boy Roy Indra, SH. selaku pemegang mandat dan Ketua terpilih LPK RI Kabupaten Pasaman yang juga seorang Advokat mengatakan," siap membantu masyarakat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha perdagangan dan jasa. " jelasnya
Tambahnya, " Persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.
"Jika terjadi sengketa konsumen dalam bentuk apapun, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma", tegas Boy.(*)