Pemko Padang Belum Bisa Bayarkan Penggantian Tanah A.Wahab
JA.com, Padang (Sumatera Barat) - Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Padang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, telah ditetapkan bahwa, Pemerintah Kota Padang harus menyelesaikan atau menuntaskan sisa pembayaran tanah sdr Wahab sebanyak 30 persen lagi dengan nilai Rp.500 Ribu / meter.
Dengan daar itulah, selama 30 tahun lebih Abdul Wahab Malin Marajo masih menunggu penggantian tanah miliknya yang digunakan untuk jalur by pass oleh Pemerintah Kota Padang masih belum juga tuntas.
Bahkan Abdul Wahab yang sudah tua harus keluar masuk rumah sakit karena merasa letih dan lelah dalam mengurus haknya.
Berdasarkan putusan nomor 58/Pdt.G/2015/PN.PDG tanggal 16 Februari 2016, menolak eksepsi tergugat (Presiden RI / Gubernur Sumbar / Pemko Padang) untuk keseluruhannya. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan menyatakan Abdul Wahab cs selaku pemilik tanah proyek pembangunan jalan by pass km.24 Kelurahan Batipuh Panjang Kecanatan Koto Tangah.
Pengadilan Negeri (PN) Padang juga menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat yang tidak mengembalikan sisa tanah konsolidasi milik Abdul Wahab cs adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil terhadap sisa tanah seluas 4.942 M2 x Rp.500.000,- = Rp.2.471.000.000,-. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.866.000,-.
Perjuangan Abdul Wahab cs terus berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan PN Padang lewat putusan nomor 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 26 Mei 2016. Menghukum tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat sejumlah Rp.150.000,-.
Pemko Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kembali ditolak permohonan kasasinya lewat putusan Mahkamah Agung RI Reg No.: 207 K/Pdt/2017.
Menghukum pemohon kasasi /tergugat / pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000,-.
Walikota Padang, Mahyeldi dan Abdul Wahab membuat pernyataan bersama bahwa Walikota akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung dua tahun sejak dibuat pernyataan bersama ini sejak tanggal 11 Agustus 2015.
Dalam pernyataan tersebut Abdul Wahab cs akan mengikuti dan mematuhi seluruh proses dan prosedur penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah tersebut serta mendukug pelaksanaan proyek pembangunan jalan by pass sampai selesai.
Baik Walikota Padang maupun Abdul Wahab cs sepakat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah objek perkara, itu tertulis dalam surat kesepakatan.
Kenyataannya, masalah konsolidasi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan bersama itu sudah berlangsung tiga tahun sejak dibuat penyataan bersama antara Mahyeldi selaku Pemerintah dan Abdul Wahab.
Namun pada kenyataannya Hingga saat ini sudah memasuki tahun ketiga Pemerintah belum juga menyelesaikan masalah tersebut. Ujar Abdul Wahab saat ditemui dirumahnya.(23/4)
Abdul Wahab membeberkan kronologis perjuanganya selama ini selalu mentok sebagai mana diceritakanya. Segala upaya sudah di usahakan bahkan Berbagai pihak terkait telah ditemuinya maupun dari pihak pemko sendiri.
Dikatakanya saat dirinya menghubungi Mahyeldi menayakan janji pembayaran, " bagaimana ini pak (Mahyeldi) sudah lebih setahun dari perjanjian kesepakatan tapi belum juga di bayarkan", namun dirinya mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa pak Mahyeldi sedang cuti.
Abdul Wahab kembali menanyakan ke Plt walikota tapi jawaban yang dia dapat " itu masalah tahun 2015", seolah tak ada jawaban pasti, terang Abdul Wahab.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Asnel ketika dikonfirmasi (red:bs) Sumbar) mengaku, segala persoalan tanah di Pemerintah Kota Padang ditangani Asisten I, Vidal Triza.
"Konfirmasi Pak Vidal Triza saja. Kebetulan Pak Vidal Triza ada di ruangannya sekarang," tegas Asnel, Senin, 23 April 2018.
Vidal Triza yang dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Padang masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga belum bisa dibayarkan."jelasnya. Micke/tim