Di Persidangan, Afrizal Akui Tidak Berikan Hak Jawab
JA.com, Padang (sumatera barat)--Lanjutan persidangan terkait kasus yang menimpa Ismail salah seorang pemimpin koran mingguan daerah, dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bahwa Afrizal sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya di cemarkan melalui surat kabar, dengan mencatut nama Kapolda Sumbar.
Dalam persidangan hari ini, Rabu, (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Padang dengan Perkara nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH dengan agenda menghadirkan pelapor Afrizal untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi.
Fakta yang terungkap di pengadilan bahwa, saksi mengakui memang benar Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan juga memenangkan beberapa proyek di sumbar pada tahun 2017 lalu. Dan begitu juga adanya hubungan kekeluargaan dengan irjen Fakhrizal kapolda Sumbar." jelasnya.
Tambahnya, saksi mengakui bahwa memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 sebelum berita diterbitkan." ungkap saksi di persidangan.
Dan diakui Afrizal bahwa," ia sendiri tidak melakukan klarifikasi atau hak jawab terhadap media tersebut setelah beritanya terbit. Hal ini disebabkan dari saran-saran beberapa oknum anggota Polisi. (micke).