JA.com, Jakarta--Industri kaca merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pengembangannya. Industri kaca nasional menempati posisi pertama di Asean sebagai produsen kaca lembaran terbesar dengan kapasitas produksi terpasang mencapai 1.225.000 ton pertahun dan berkontribusi sebesar 47,5 persen terhadap produksi kaca lembaran dikawasan Asia Tenggara.

Kementerian Perindustrian terus berupaya melindungi industri bahan galian non logam dari serbuan produk impor. Misalnya, mendorong implementasi kebijakan non-tariff barriers (NTB) bagi industri keramik dan kaca yang memiliki potensi besar untuk unggul di pasar global.

“Daya saing industri kaca kita nomor satu di Asean, sementara industri keramik menempati peringkat kedelapan. Jadi, lewat NTB diharapkan impor tidak lagi mudah masuk tanpa lewat pengecekan atau verifikasi kualitas produk,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono pada Pembukaan Pameran Produk Industri Bahan Galian Nonlogam di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Sigit menyampaikan, pihaknya juga telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik dan kaca. “Bersama asosiasi, SNI disusun dengan merujuk kepada standar internasional yang paling baik sehingga pasar dalam negeri terjaga dan supaya produk domestik bisa mudah diekspor,” tuturnya.

Guna menggenjot penyerapan pasar domestikdan ekspor, lanjut Sigit, Kemenperin meminta kepada produsen keramik dan kaca di dalam negeri agar terus melakukan efisiensi proses produksisambil meningkakan kualitas. “Caranya, menerapkan best practice dan menggunakanteknologi terkini sebagaiupaya memodernisasi pabrik sehingga dapat mengikutiselerakonsumen saat ini,” ungkapnya.

Langkah tersebut, menurut Sigit, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 dalam mendukung implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air. “Jadi,upaya peningkatan efisiensi dan kapasitas produksi industri harus dibarengi penggunaan internet of thingsatau robotic serta didukung dengan sistem logistik yang baik,” tuturnya.

Di samping itu, seiring memperbaiki sistem produksinya, industri bahan galian nonlogam juga perlu memanfaatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)yang memberikan kemudahan kepada industri nasional. Dalam hal ini,Kemenperin turut memfasilitasi untuk pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin pun telah mengajak sektor industri keramikdan kaca agar berpartissipasi mendukung program pendidikan vokasiyang link and matchdengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah sekitar pabriknya.“Hal ini dapat berkontribusi terhadappenyerapan tenaga kerja lokalsekaligus juga meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan dunia industri sekarang,” imbuhnya.

Sigit menyebutkan, potensi pengembangan industri keramik di Indonesia masih prospektif karena salah satunya didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah dan tersebar di wilayah Indonesia. Sektor ini juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, misalnya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150.000 orang dan kapasitas produksi terpasangmencapai 490 juta m2.

“Apalagi dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkatdandengan adanya program pemerintah dalam peningkatan infrastruktur, pembangunan properti dan perumahan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi keramik nasional,” paparnya.

“Industri kaca mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.000 orang.Sektor ini juga memiliki nilai tambah yang tinggi karena menghasilkan produk turunan yang bervariasi seperti kaca pengaman, kaca patri, glass block, kaca isolasi, dan glassware, serta digunakan untuk berbagai sektor lain seperti industri otomotif maupun bidang sektor lain seperti bangunan, properti dan konstruksi,” pungkasnya.
 
Top