Lagi, Polres Sarolangun Sikat Ibu RT Pelaku Narkoba
Laporan dari: Hadril Walid
Wartawan JA.com, Sarolangun-Jambi
JA.com, SAROLANGUN (Jambi)–Jajaran Polres Sarolangun kembali membekuk Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Jum’at 1 Juni.
Pelaku berinisial FS (32) warga Rt. 02 Dusun Kayu Rimbun, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun dan DY (28) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan itu di benarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana.
“Iya, jajaran polsek pelawan singkut berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, penangakapan itu pada hari Jum’at tanggal 1 malam (21.30) Wib,” Kata Kapolres. Minggu (03/06).
Penangkapan itu juga lanjut kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwasanya di kediaman DY sedang ada pesta sabu, dengan informasi tersebut, personil unit reskrim dan penjagaan Polsek Pelawan Singkut langsung mendatangi TKP.
Tiba di TKP rumah DY dalam keadaan terkunci sehingga personil petugas meminta kepada pemilik rumah untuk membukanya, setelah pintu di buka Personil Polsek Pelawan Singkut memasuki rumah dan menemukan 4 orang didalam rumah, juga mendapati 1 orang anak bayi.
Saat ditanyakan aktivitas kepada 4 orang tersebut, apakah sedang melaksanakan pesta narkotika jenis sabu, keempat orang tersebut tidak mengakui adanya pesta narkoba yang dimaksut.
Namun saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan kepala Desa dan warga setempat, aparat menemukan barang bukti bekas tersangka menggunakan narkotika jenis sabu, ketika itu pula saudara FS tak berkutik mengakui barang tersebut dia yang menggunakannya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni, 1 Pirex yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 9 Plastik Bening yang diduga sisa tempat narkotika jenis sabu, 1 kotak susu Merk SGM, 1 kotak rokok merk Mallboro, buah mancis, 1 lembar kertas yang dibuat bulat panjang untuk membersihkan pirex, dan 1 kertas alumunium untuk menyambung api membakar dari mancis ke pirex.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dasar penangkapan pelaku yakni berdasarkan LP nomor : LP/ A-08 /VI/2018/JAMBI/RES SAROLANGUN/SEK PEL. SINGKUT tanggal 01 Juni 2018, dan Pelaku dapat dikenakan pasal 112 UURI no 35 tahun 2009,” tandasnya.