JA.com, PESSEL, (Sumatera Barat)--Dua buah video aktivitas tambang galian C (sirtu) di Masiak, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan jadi bahasan di sebuah grup WA, Sabtu malam (22/9/2018). Dari rekaman pembicaraan yang di-share, PT LMKP (Lubuk Minturun Konstruksi Persada) disebut sebagai pelaku tambang yang diduga tanpa izin alias ilegal tersebut.

Di video pertama terlihat satu unit excavator sedang mengeruk sirtu di pinggir sungai, dan ada 3 unit dump truk antri menunggu giliran muat. Di video kedua terlihat satu excavator parkir di pinggir
sungai dan satu unit mobil pick up. Di sungai tersebut terlihat ada bekas galian tambang.

Pengerukan sirtu (pasir dan batu) di Sungai Pinang tersebut sudah berlangsung 1 minggu. Disebutkan, PT LMKP mengeruk sungai tersebut dan mengambil sirtu-nya untuk pekerjaan jalan tembus Mandeh Tarusan, Pessel - Sungai Pisang Bungus, Padang. "Target mereka dua bulan pengerukan," sebut sumber di rekamam tersebut.

Dijelaskan, tambang galian C ilegal tersebut bisa berlangsung atas rekomendasi Kerapatan Adat (KAN) dan Walinagari setempat. "Alasan mereka untuk normalisasi sungai," ujar sumber tersebut. "Target mereka 10 ribu truk, satu truk isinya 8 meter kubik (80 ribu meter kubik-red)," tambahnya.

Juga dikatakan bahwa penambangan sirtu ilegal tersebut sudah mengancam keselamatan bangunan sekolah TK dan SD yang ada di sana. "Seorang Guru SD berharap tambang itu dihentikan, karena mengancam keselamatan kedua sekolah tersebut, dan bangunan sekolah TK sudah terancam bila banjir," jelasnya.

Sumber di rekaman itu menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Dinas PSDA Pessel tapi belum ditindaklanjuti. "Kita juga sudah sampaikan ke beberapa wartawan supaya diberitakan, tapi tidak ada yang berani turun ke lapangan," ucapnya.

Syafria Wati yang men-share video dan rekaman pembicaraan tentang tambang ilegal di grup WA tersebut meminta pihak terkait segera menertibkan tambang ilegal  tersebut. "Itu merusak lingkungan," tegasnya. "Dan, itu juga bisa merusak pariwisata Kawasan Mandeh yang kita banggakan," tambah penggiat pariwisata nan peduli lingkungan itu.

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Drs. Margiyanta, SH yang dikonfirmasi via WA mengatakan, kegiatan pertambangan ada aturannya. "Bila tidak ada izinnya maka itu pelanggaran hukum," tegasnya. Mestinya, tambah Margiyanta, para pemangku kewenangan yang punya wilayah kewenangannya harus bertindak untuk menertibkan. "Ditkrimsus siap mem-backup atau membantu," katanya.

"Namun demikian, bila belum maksimal penertibannya, Ditkrimsus akan koordinasi dengan wilayah untuk melakukan penertiban sampai penegakan hukum," tegas Margiyanta. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT LMKP. Telpon kantornya  dihubungi berkali-kali tidak ada yang mengangkat. Redaksi Jurnalsumbar.com akan menayangkan di kesempatan pertama bila ada tanggapan pihak PT LMKP. (Sb/inv/Enye)
 
Top