JA.com, Pasbar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyosialisasikan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Aula Kampus Yaptip Kecamatan Pasaman, Sabtu (27/10).

Komisioner Bawaslu Pasbar, Aditya Pratama, S.Pdi mengatakan, secara umum metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, media sosial, iklan media cetak elektronik dan internet, serta kegiatan lainnya," katanya.

"Metode kampanye yang paling sering adalah rapat umum. Perlu diingat bahwa kampanye iklan media massa, cetak, elektronik, dan internet baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang, atau dimulai 23 Maret hingga 14 April 2019. Jika ada ditemukan melanggar, berarti sudah melanggar pidana pemilu," ujar Aditya didamping Kepala Sekretariat Bawaslu Pasbar, Indra, SE, M.Si.

Ia menyebutkan, Peraturan KPU Alat Peraga Kampanye (APK) caleg ini harus dibuat atas dasar surat KPU di masing-masing KPU daerah mengenai jumlah baliho atau spanduk yang bisa dipasang.

Para caleg bisa membuat APK namun hanya bisa memuat di APK hanya citra diri, akan tetapi APK tidak bisa dipasang di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh KPU dan Bawaslu," sebutnya.

Lanjut Aditya, KPU dan Bawaslu sudah melakukan langkah awal pembersihan APK yang melanggar. Terkait APK yang baru terpasang pasca pembersihan, kita akan melakukan mekanisme awal kembali untuk menindak APK yang dianggap melanggar.

Seperti melakukan pendataan, menyurati partai politik dan meminta KPU menunjukkan lokasi-lokasi tempat pemasangan APK yang sudah ditetapkan.

"Terkait berupa bantuan dari parpol kami tidak melarang. Tapi ada batasan-batasan dan tidak boleh melanggar "money politics".

Disamping itu, terkait bantuan yang diberikan ada batasan, bantuan hanya bisa diberikan senilai Satu Juta Rupiah, itu pun bukan berupa uang tunai namun berupa benda," tambahnya.

Ditegaskan Aditya, Tempat Ibadah, Rumah Sekolah, Instansi Pemerintah harus bersih dari politik, maksud nya para caleg maupun calon kepala daerah tidak boleh masuk berkampanye di tempat-tempat tersebut," tegasnya.

"Jika indikasi-indikasi tersebut ditemukan dilapangan, maka masyarakat boleh melaporkan ke Panwaslu. Siapa pun boleh melaporkan, asal pelapor sudah memiliki hak pilih. Pelapor juga akan dilindungi dan identitas pelapor pun akan disembunyikan," jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Wali Nagari se Kecamatan Pasaman, TNI, Polri, Guru, Pelajar Tingkat SLTA dan Tokoh Masyarakat. (Fan)
 
Top