JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap anak yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Regulasi itu lebih difokuskan bagi bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS.

"Bagi bayi yang lahir bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah. Bagi bayi peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Ryan Abdullah Putra di Payakumbuh,  Rabu (19/12).

Jika anak tersebut sudah didaftarkan, lanjutnya, bayi itu berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. "Ini bagi yang sudah didaftarkan dan sudah membayar iuran otomatis bayi mendapatkan pelayanan kesehatan,"katanya lagi.

Dijelaskan Ryan, tidak hanya bagi bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres Nomor 82  Tahun 2018. Tetapi ada beberapa indikator lain yang wajib di daftarkan. Diantaranya bagi status kepesertaan bagi perangkat desa atau nagari, status peserta yang ke luar negeri serta bagi suami-istri yang sama sama bekerja.

Lebih lanjut dipaparkan, untuk status kepesertaan bagi perangkat desa atau nagari, mereka masuk dalam kelompok JKN-KIS segmen Pekerja Menerima Upah yang ditanggung oleh pemerintah.

"Hitung-hitung iurannya, 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 30 persen dibayarkan oleh pemerintah. Ini bagi status kepesertaan bagi perangkat desa atau nagari," katanya.

Sementara bagi suami-istri yang sama-sama bekerja wajib di daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Baik bagi suami istri yang bekerja sama-sama di pemerintahan atau di swasta. "Keduanya harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan dan mereka berhak memilih kelas perawatan,"terangnya.

Berbeda dengan peserta yang ke luar negeri,. WNI yang keluar negeri dan terdaftar sebagai JKN-KIS dapat menghentikan kepesertaannya sementara. "Ini berlaku bagi WNI yang menetap di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut. Apabila mereka kembali ke Indonesia, status sebagai peserta kembali diaktifkan dan membayar iuran yang tertunda. Apabila sudah melapor ke BPJS Kesehatan, mereka berhak memperoleh jaminan kesehatan,"ucap Ryan.

Kemudian terhadap tunggakan iuran, Ryan menegaskan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran hanya boleh membayar tunggakan paling 24 bulan. "Dulu tunggakan hanya 12 bulan tetapi sekarang maksimal tunggakan maksimal hanya 24 bulan,"ucapnya.

Dijelaskan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. Manurutnya, BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat. (gun)
 
Top