JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--Bupati Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat Irdinansyah Tarmizi pimpin Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar guna membahas persiapan menghadapi pergantian tahun 2018 menuju 2019, Kamis (27/12) di Aula Eksekutif Kantor Bupati di Pagaruyung.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah mengatakan, pemda setempat telah mengeluarkan himbauan Bupati tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Luak Nan Tuo tersebut.

 “Dalam surat edaran Nomor 451/1510/Kesra-2018 memuat himbauan agar masyarakat, pelaku wisata, ninik mamak untuk tidak melaksanakan aktivitas ataupun memfasilitasi kegiatan keramaian dalam menyambut pergantian tahun,” kata Irdinansyah Kamis (28/12) di Pagaruyung.

Masih dalam kesempatan itu, ia berharap kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  terkait untuk koordinasi dengan Kepolisian maupun TNI untuk melakukan pengawasan, diberbagai lokasi wisata yang rentan dijadikan lokasi malam tahun baru.

"Kecenderungan keramaian di objek wisata yang akan ramai dikunjungi  itu, seperti Istano Basa Pagaruyung, Taman Pagaruyung, Ombilin, Puncak Aua Sarumpun, Puncak Pas, Puncak Pato, Panorama Tabek Patah, Tanjung Mutiara maupun aktivitas pendakian gunung Marapi serta banyak lokasi lainnya harus diawasi Satpol PP, Polisi dan ninik mamak serta peran masyarakat agar tidak ada aktivitas dalam menyambut tahun baru,” katanya.

Sementara itu Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyampaikan, pihak kepolisian siap selalu untuk lakukan pengamanan tahun baru, maupun mengawal hasil kesepakatan pemerintah daerah.

"Khusus untuk aktivitas pendakian gunung Marapi maupun gunung Singgalang, kita rekomendasikan untuk ditutup, disebabkan kondisi cuaca cukup ekstrim, seperti angin kencang dan lainnya,” kata Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

Selepas itu Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, sebaiknya menerbitkan surat larangan bersama bukan sekedar himbauan. “Saya sarankan kepada Bapak Bupati dan semua yang hadir, bagaimana kalau kita komit saja untuk menerbitkan surat edaran larangan untuk tidak boleh melaksanakan aktivitas keramaian dalam menyambut pergantian tahun, karena memang kita lihat banyak efek negatifnya, apalagi kita akan menegakkan ABS SBK,” kata Anton Yondra.

Dalam rapat itu, usai mendengar masukan dan saran dari Forkopimda lain, seperti dari Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Polres Padang Panjang, Kepala OPD, Camat dan lainnya diputuskan untuk melarang seluruh aktivitas dimalam tahun baru tersebut.

“Pemerintah bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Datar sepakat melarang aktivitas mendaki gunung dan aktivitas keramaian lainnya dalam menyambut tahun baru,” Simpul Bupati Irdinansyah. MG)
 
Top