Penulis :Rio Irawan
Wartawan jurnalandalas.com
Seperti diketahui bahwa pers adalah memberikan informasi melalui media Massa yang melaksanakan perannya sebagai alat kontrol sosial yang sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers.
Media Massa di era reformasi secara lebih sadar menerapkan kebebasan berekspresi dan berkreasi dengan tolak ukur dan tata nilai yang jauh perbedaaannya sebelum Reformasi.
Tentu saja ini sangat baik bagi usaha peningkatan pelayananan pers untuk kebutuhan masyarakat akan informasi.
Dapat dikatakan bahwa hubungan pers dengan pemerintah pada zaman sekarang adalah hubungan yang sangat baik, pemerintah tidak hanya memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi juga mendukung segala aktivitasnya selama tidak keluar dari rambu-rambu peraturan yang berlaku. Maka saat ini tidak ada pers yang di Brendel, berbeda dengan massa orde baru.
Perkembangan Pers pada saat ini merupakan hal yang sangat mengembirakan dan sangat positif karena media Massa telah menjalankan fungsinya sebagai wadah yang manampung aspirasi dan dinamika kehidupan masyarakat di zaman reformasi sekarang.
Disamping itu, bahwa pers nasional juga berusaha memenuhi hasrat dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya dengan menggali fakta sebanyak-banyaknya melalui sumber yang tidak lagi terbatas.
Perkembangan yang begitu pesat yang dialami pers indonesia disambut baik oleh masyarakat maupun oleh jajaran birokrasi, sehingga era keterbukaan menjadi kenyataan sesuai tuntutan reformasi dibidang Pers.
Sebab, kemerdekaan pers yang melebar sekarang ini menuntut tanggungjawab yang lebih berat dari jajaran pers nasional. Perlu selalu diingat bahwa kebebasan yang sekarang dimiliki bisa menjurus pada anarkisme dalam pemberitaan. Berarti, ditengah koridor kemerdekaan tadi, pers harus terus menerus meningkatkan profesionalisme dengan selalu bekerja akurat, cermat dan terlebih dahulu meneliti kebenaran informasi yang di dapati sebelum menyiarkannya. Maka akurasi merupakan salah satu syarat mendasar yang harus dimiliki setiap insan pers.
Reformasi yang digulirkan saat ini juga merupakan reformasi moral yang tidak jika dikaitkan dengan peran pers berarti mutlak diperlukan peningkatan profesionalisme melalui penegasan etik dan moral, jika diartikan lain pers di era reformasi, pemberitaan menjadi anarkis, dikhawatirkan pers justru kembali kehilangan hak-haknya yang sekarang telah dinikmati.
Begitu pula harapan masyarakat kepada Pers begitu besar, sehingga kalau pers membuat kesalahan sedikitnya saja, maka ia akan dengan keras dikritik dan dimaki. Salah satu sektor dalam masyarakat yang paling mudah menjadi keranjang sampah caci-makian dan sumpah serapah adalah pers. Karena besar kemungkinan sangat besar cintanya masyarakat kepada pers dalam konteks hubungan masyarakat dan negara, pers berada diposisi "antara". Pers tidak sepenuhnya masyarakat tetapi juga tidak sepenuhnya milik negara.
Satu-satunya bidang yang tidak bisa dikelola negara, tidak ada satupun surat kabar yang diterbitkan dan dikelola negara yang berhasil secara jurnalistik dan ekonomis secara finansial, karena Posisinya yang ditengah itu, baik tengah sebagai tempat atau tengah sebagai kepentingan, maka pers menjadi penting bagi keduanya.
Yang mana Pers adalah salah satu kekuatan atau mungkin kelemahan dalam masyarakat politik di indonesia. Karena itu, ia selalu menepati posisi "antara", ia menjadikan kekuatan sekaligus kelemahan, ia milik masyarakat. Pers bukan kekuatan Ekonomi dan bukan juga kekuatan politik.
Upaya untuk menciptakan kekuatan bukanlah dengan memperkuat pers itu sendiri. Memperkuat pers bukan dengan membikinnya berani, tetapi dengan memperkuat hubunga antara institusi didalam Masyarakat, salah satu aspek kelemahan pers adalah pers tidak memiliki keterkaitan kelembagaan yang dapat menghubungkan pers dengan institusi-institusi lain dalam hubungannya dengan kekuasaan.
Tidak tertutup kemungkinan, Pers dijadikan sebagai bagian penting masyarakat demokratis dimana pers memainkan fungsi pokok bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya pada negara demokratis modern dalam masyarakat.
Demikian pers menjadi sumber pokok informasi politik dan memberikan akses pada debat publik serta sebagai kunci bagi informasi. Negara demokrasi menghendaki sebuah sistem media yang dapat memberikan kepada masyarakat ruang gerak yang luas bagi penyaluran pendapat dan analis serta debat mengenai isu-isu penting.
Merefleksikan keragaman masyarakat dan mempromosikan akuntabilitas publik mengenai kekuatan yang ada dimungkinkan akan ada. Dengan demikian, Pers merupakan vital bagi demokratis yang perlu diorganisir agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya di masyarakat.
Dalam hal upaya peningkatan partisipasi masyarakat, objek yang dituju oleh pers adalah masyarakat yang ("well informed") mengenai kehidupan mereka sebagai warga negara.
Hanya warga Negara yang ("well informed") saja yang dimiliki kesadaran politik dan mampu berpartisipasi. Pers yang Indenpenden merupakan salah satu sendi republik dan demokrasi, karena masyarakat bersama dengan pers akan dapat mengontrol penggunaan kekuasaan oleh negara, sehingga kekuasaan digunakan secara demokrasi.
Hubungan antara pers dan masyarakat mendorong adanya pembinaan. Pembinaan hubungan baik antara pers dan masyarakat itu perlu terus ditingkatkan yang pada dasarnya mengacu pada hal-hal berikut:(1) sikap saling menghargai (mutual appreciation). (2) saling pengertian (mutual understanding) .(3) saling mempercayai (mutual confidence) dan (4).toleransi (tolerance).