JA, PASAMAN BARAT -- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman Barat digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat-Sumbar Kelas II, Kamis 27 Desember 2018.
Penggugat itu Khairul Dalimunte (80). Selain dirinya menggugat LKAAM Pasaman Barat selaku Tergugat-1, ada Empat yang turut serta tergugat lainnya yakni, Tergugat-2 Drs.H.Syahiran MM, Tergugat-3 Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Tergugat-4 Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading dan Tergugat-5 Asosiasi KAN Pasaman Barat.
Khairul beralasan menggugat, akibat adanya PMH yang dilakukan para Tergugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. "Saya menggugat untuk memeriksa perkara A quo, untuk sekiranya tergugat-tergugat tersebut dihukum untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp.37.530.000 secara tunai dan menuntut ganti rugi harga diri serta rasa malu seketurunan nya sebanyak Rp.1Miliar," ungkap dia.
Diceritakan dia, gugatan ini berawal dari peresmian dirinya selaku Tuanku Sati Pucuk Adat Nagari Ujung Gading untuk menjadi Ketua KAN Ujung Gading Periode 2018-2023 tidak terlaksana yang dilakukan pada Jumat 14 Desember 2018 lalu. Dirinya sudah menghabiskan biaya yang cukup banyak, mulai dari Fasilitas, Tempat, Dekorasi, Makanan, Undangan, Kesenian maupun Hiburan yang telah disiapkan. Agar acara itu berlangsung meriah dan berjalan baik pada saat hari acara.
Namun pada saat hari acara berlangsung hingga akhir, para tergugat tidak muncul seorang pun baik bertindak sendiri maupun perwakilannya. Sehingga dihadapan masyarakat, tamu undangan pada umumnya. Dirinya merasa malu, sedih dan shock akibat dari dibatalkannya kehadiran oleh para pihak tergugat," katanya.
Padahal peresmian saya sebagai ketua KAN sudah hasil kesepakatan antara Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Perangkat KAN lainnya. Disamping itu untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu serta tempat pelaksanaan pelantikan Ketua KAN adalah Bupati Pasaman Barat sendiri. Karena waktu dan kesempatan beliau telah diatur jadwal nya saat itu," ulas dia.
Ditegaskannya, selaku Pucuk Adat Ujung Gading yang bergelar Tuanku Sati, dia berhak menjadi Ketua KAN berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang KAN pasal 10 ayat (1) yang menegaskan.
Bahwa KAN di pimpin oleh seorang ketua berasal dari Pucuk Adat atau ninik mamak ditunjuk langsung sesuai dengan aturan adat yang berlaku atau dipilih dari hasil musyawarah ninik mamak sepanjang adat salingka nagari sesuai dengan keselarasannya," tegas Khairul.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian membenarkan adanya perkara Gugatan Perdata yang diajukan oleh Khairul Dalimunte dengan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.PSB dengan Tanggal 27 Desember 2018," ucap Zulfikar. [Ps]