JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat).
Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memfokuskan strategi kerja dalam melayani masyarakat kepada DPRD kota setempat dalam sidang paripurna perdana di tahun 2019 di aula gedung wakil rakyat itu, Rabu (16/01/2019).

Keempat Ranperda tersebut masing-masingnya tentang penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, serya Perda tentang pengelolaan cadangan pangan Kota Payakumbuh.

Ranperda itu disampaikan PJ Sekretaris Daerah Ambriul Dt. Karayiang dalam sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suparman S.Pd.

Menurut Amriul untuk penyelenggaraan SPBE, Pemko Payakumbuh merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1 yang mengeinginkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan, akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring waktu kemajuan teknologi.

“Kami ingin mewujudkan system pemerintahan secara terbuka. Karena itulah perlu melakukan perubahan dalam system birokrasi dan pola kerja. Dipastikan pada perjalanan SPBE ini, akan terjadi perubahan karakter, mental dan pola piker di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amriul.

Sedangkan pada penyampaian Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Amriul mengatakan pada di penghujung tahun 2018 yg lalu, pemerintah daerah dan DPRD kota Payakumbuh telah mengesahkan Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum daerah kota Payakumbuh.

“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” ulasnya.

Sementara itu pada penyampaian perda tentang pengelolaan sampah, Amriul mengatakan poin ini untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014. Perda tersebut mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan penanganan sampah. Namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa masih kurang. Hal inilah yang akan ditanggulangi nantinya melalui Perda yang baru.

Kemudian, pada perda pengelolaan cadangan pangan, dimaksudkan jika nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang beresiko akan ketersediaan pangan. Seperti halnya UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu. (rel/gun)
 
Top